Home / Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:03 WIB

FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

TANAH BUMBU – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanah Bumbu rapat kerja tahun 2022 membahas program kerja terkait mengatasi faham intoleran, ekstrim, aliran menyimpang, di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu. Selasa (26/7/2022).

Menurut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Rusdi Hilmi, jika pertentangan agama tidak dapat dikendalikan maka Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) bisa terancam. Oleh karena itu ia berpesan dalam sambutannya, agar Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dapat berperan dan berfungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia menerangkan, perlunya menjaga kerukunan umat beragama tetap kondusif, yang tidak menimbulkan paham-paham intoleran, radikal, ekstrimis, yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Baca Juga :  Festival Seni Islami Rebana Warnai MTQN Tingkat Provinsi

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Rasyid, menjelaskan Kabupaten Tanah Bumbu saat ini masih kondusif antar umat beragama.

“Kalau diantara umat beragama, Alhamdulillah kita hari ini dan mudah-mudahan seterusnya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Semuanya berjalan dengan baik, di lapangan juga tidak ada masalah,” terangnya.

Apalagi dalam struktur FKUB, semua perwakilan agama di Kabupaten Tanah Bumbu sudah terwakili. Justru yang banyak menimbulkan keresahan di masyarakat adalah belum adanya solusi terhadap kelompok faham aliran dalam agama Islam yang dianggap menyimpang, sehingga memerlukan kerjasama dari Kesbangpol, MUI, Pemerintah Daerah untuk mengatasi bersama.

Baca Juga :  Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

Menurut Abdul Rasyid, inilah yang menjadi catatan bagi FKUB Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara itu, FKUB sendiri tidak dapat mencampuri urusan itu karena masih ada lembaga yang berwenang dalam menangani hal tersebut, seperti lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Bumbu. Posisi FKUB hanya memberikan pandangan atau rekomendasi.

Meski demikian kata Abdul Rasyid, Pemerintah Daerah juga dapat berperan dengan melibatkan Satpol PP sebagai penegak perda, atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang terkait perizinan mendirikan tempat ibadah, rumah, atau kegiatan keagamaan lainnya. Oleh karena itu, Ketua FKUB Tanah Bumbu Abdul Rasyid segera akan menyampaikan kepada Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Baca Juga :  Haji Isam Bangun Smelter Nikel Senilai 6 Triliun Tahun 2022

Sehingga dalam rapat tersebut, Sekretaris FKUB Tabah Bumbu, Muhammad Ishak, menyampaikan akan membuat rekomendasi ataupun pandangan kepada Bupati Tanah Bumbu dan instansi terkait tentang adanya aliran-aliran menyimpang yang meresahkan warga Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ini keputusan rapat kita pada hari ini dan segera akan kita laporkan, karena di situlah fungsi kita (FKUB). Kita sebagai pendorong, memberikan informasi tentang adanya aliran tersebut,” sebut Muhammad Ishak. (MAS)

Share :

Baca Juga

Hukum

Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

Hukum

Wakil Ketua PWNU Jatim: PBNU Arogan, Bendum Korupsi Dibela, Kader Senior Diberi Sanksi

Hukum

Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah

Hukum

Minta 2 Juta, Oknum Pungli Sertifikat Prona Dilaporkan

Hukum

Ketua MPR Bambang Soesatyo Pernah Sebut Denny Indrayana Pejabat Bergaya Preman

Hukum

Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK

Hukum

KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu

Hukum

Tak Puas Sebut Haji Isam, Kini Munculkan Nama Zairullah dan Anggota DPRD