Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

Avatar photo

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Haji Andi Syamsuddin Arsyad, memulai karir bisnis dari bawah kemudian menjadi pengusaha nasional yang disegani. Kini menjadi perhatian publik setelah namanya disebut dalam perkara pengondisian nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama sebanyak Rp 10 Milyar.

Nama Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Isam sering menjadi sorotan karna pribadi yang pendiam. Tapi kali ini ketika namanya disebut dalam sidang perkara pengondisian nilai pajak, Haji Isam tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya Junaidi, Haji Isam melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kesaksian palsu dan mencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yulmanizar terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga :  FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

Junaidi menjelaskan bahwa demi memulihkan nama baik kliennya, dia melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal 242, 310, dan atau pasal 311 KUHP.

Disebutkan pada pasal 242 KUHP ayat 1. Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pada ayat 2 disebutkan selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Tanggapi Saran Fraksi Soal Rekomendasi BPK

Laporan  Pengacara Junaidi diterima oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan dengan registrasi LP/B/0606/X2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00-21.30 WIB di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dugaan kesaksian palsu oleh Yulmanizar terungkap saat perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin, (4/10/2021). Dakwaan Angin Prayitno Aji adalah menerima suap milyaran rupiah atas perbuatannya mengatur pembayaran pajak atas tiga perusahaan besar yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga :  Minta 2 Juta, Oknum Pungli Sertifikat Prona Dilaporkan

KPK menilai laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Haji Isam, dapat mengganggu independensi atau keberanian saksi-saksi dalam mengungkap fakta hukum dalam persidangan.

“Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri. Kamis (7/10/2021) dilansir dari Tribunnews.com.

Padahal keterangan saksi, kata Ali Fikri, sangat dibutuhkan oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa untuk mengungkap fakta dalam persidangan. (MAS)

Berita Terkait

FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang
Wakil Ketua PWNU Jatim: PBNU Arogan, Bendum Korupsi Dibela, Kader Senior Diberi Sanksi
KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu
Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah
Tak Puas Sebut Haji Isam, Kini Munculkan Nama Zairullah dan Anggota DPRD
Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK
Minta 2 Juta, Oknum Pungli Sertifikat Prona Dilaporkan
Ketua MPR Bambang Soesatyo Pernah Sebut Denny Indrayana Pejabat Bergaya Preman
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:58 WIB

Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek Pembinaan Perpustakaan

Kamis, 18 April 2024 - 17:23 WIB

Kotabaru Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Internasional Paralayang

Senin, 15 April 2024 - 16:09 WIB

Hari ke-2 Lebaran, Kunjungan Objek Wisata Kotabaru Meningkat

Selasa, 9 April 2024 - 21:30 WIB

Safari Bupati Kotabaru Salurkan Banyak Bantuan di Kelumpang Selatan

Senin, 8 April 2024 - 13:34 WIB

Diskoperindag Kotabaru: Sempat Naik, Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Senin, 8 April 2024 - 13:01 WIB

Dishub Kotabaru Bantu Sosialisasi Link Mudik Gratis

Minggu, 7 April 2024 - 03:08 WIB

Bupati Sayed Jafar Serahkan Bantuan di Kecamatan Pulau Sebuku

Minggu, 7 April 2024 - 00:20 WIB

Penutupan Gebyar Pesona Ramadhan Kotabaru 2024 Hadirkan El Corona

Berita Terbaru

Kotabaru

Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek Pembinaan Perpustakaan

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:58 WIB

Tanah Bumbu

Pembukaan Pesta Mappanre ri Tasi’e Digelar 20 April

Kamis, 18 Apr 2024 - 15:14 WIB

Kotabaru

Hari ke-2 Lebaran, Kunjungan Objek Wisata Kotabaru Meningkat

Senin, 15 Apr 2024 - 16:09 WIB