Home / Hukum

Senin, 4 Oktober 2021 - 12:21 WIB

Minta 2 Juta, Oknum Pungli Sertifikat Prona Dilaporkan

TANAH BUMBU – Presiden Jokowi sejak awal minta tidak ada lagi pungutan liar terhadap pembuatan sertifikat (Program Nasional Agraria (Prona). Jika ada yang melakukan pungli Jokowi minta segera dilaporkan.

“Tidak mahal kok, Rp150 ribu. Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi. Tidak benar kalau seperti itu,” ucap Presiden Jokowi ketika melakukan kunjungan ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga :  Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK

Namun kenyataannya masih ada pungli yang mengatasnamakan pemerintah. Peristiwa itu terjadi di Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe. Warga diminta membayar Rp 2 juta rupiah per bidang tanah jika ingin mengambil sertifikat tersebut.

Perwakilan LBH Citra Borneo Keadilan Kamiril SH. mengatakan biaya yang dibebankan kepada warga yang ingin mengambil sertifikat harus membayar adalah praktek salah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe.

“Ini nyata aksi pungutan liar, pemerintah desa sengaja mengambil profit dari sertifikat prona.” Tegas Kamiril saat mendatangi Kanit Tipikor Polres Tanah Bumbu mempertanyakan laporan korban pungli. Senin, (4/10/2021).

Baca Juga :  Bargaining Sitoni Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilitas Harga

Menurut Kamiril, SH selaku perwakilan LBH Citra Borneo Keadilan bahwa biaya yang dibebankan saat akan mengambil sertifikat itu adalah praktik salah yang dilakukan oleh pihak Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

LBH Citra Borneo Keadilan menganggap kasus ini murni tindak pidana korupsi, desa sengaja mengambil keuntungan dari jabatannya. Kamiril berharap Polres Tanah Bumbu segera bertindak dan mengusut tuntas kasus pungli tersebut.

Baca Juga :  Zairullah Azhar: Sebut Yatim, Ada Sentuhan Dahsyat dari Allah

Pungli sertifikat prona di Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe ini tercium saat salah seorang anggota Bawaslu Tanah Bumbu ingin mengambil sertifikat prona tetapi diminta membayar Rp 2 juta setiap satu sertifikat. Karna keberatan maka korban langsung melapor ke pihak berwajib. (MAS)

Share :

Baca Juga

Hukum

FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

Hukum

Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

Hukum

Wakil Ketua PWNU Jatim: PBNU Arogan, Bendum Korupsi Dibela, Kader Senior Diberi Sanksi

Hukum

Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah

Hukum

Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK

Hukum

Tak Puas Sebut Haji Isam, Kini Munculkan Nama Zairullah dan Anggota DPRD

Hukum

KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu

Hukum

Ketua MPR Bambang Soesatyo Pernah Sebut Denny Indrayana Pejabat Bergaya Preman