TANAH BUMBU – Penyelidikan lanjutan terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018 berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang kini telah berujung rasuah. KPK lakukan penyelidikan dengan memeriksa 4 orang saksi, istrinya MM yakni ED dan NF, saksi swasta diduga kerabat MM yakni BA dan IC.
Penyelidikan tersebut dilakukan KPK sebagai lanjutan dari jalannya kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Tanah Bumbu, yang diduga turut melibatkan MM tersebut.
“Dilakukannya pemeriksaan, antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi saat di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).
Kedua istri mantan Bupati Tanah Bumbu, mangkir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (13/7/2022) kemarin.
Istri pertama berinisial ED dan istri kedua berinisial NF tak datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu.
“Benar, hari Rabu (13 Juli 2022) kemarin, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” ucap Ali.
Pemeriksaan atas nama, sambungnya, ED dan NF dari informasi yang diperoleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik.
Ali mengingatkan agar kedua istri MM dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” tegasnya.
Sedangkan kedua saksi swasta diduga kerabat MM yakni, BA dan IC hadiri panggilan penyidik KPK, Jum’at (15/7/2022).
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Ali pun kembali menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan MM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK.
“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkapnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap MM, pada Kamis 14 Juli 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan dugaan suap dan IUP di Tanah Bumbu.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali.
Namun KPK, menurut Ali, belum menerima konfirmasi terkait kehadiran MM memenuhi panggilan tim penyidik.
“Kami berharap yang bersangkutan, agar kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” kata Ali Fikri.
Terkait dengan keterlibatan MM, KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap IUP di Tanah Bumbu.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. (Jml)