Home / Hukum

Minggu, 17 Juli 2022 - 21:48 WIB

KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu

TANAH BUMBU – Penyelidikan lanjutan terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018 berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang kini telah berujung rasuah. KPK lakukan penyelidikan dengan memeriksa 4 orang saksi, istrinya MM yakni ED dan NF, saksi swasta diduga kerabat MM yakni BA dan IC.

Penyelidikan tersebut dilakukan KPK sebagai lanjutan dari jalannya kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Tanah Bumbu, yang diduga turut melibatkan MM tersebut.

“Dilakukannya pemeriksaan, antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi saat di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanbu Ajak Wujudkan Gererasi Qur’an

Kedua istri mantan Bupati Tanah Bumbu, mangkir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (13/7/2022) kemarin.

Istri pertama berinisial ED dan istri kedua berinisial NF tak datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu.

“Benar, hari Rabu (13 Juli 2022) kemarin, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” ucap Ali.

Pemeriksaan atas nama, sambungnya, ED dan NF dari informasi yang diperoleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik.

Ali mengingatkan agar kedua istri MM dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.

Baca Juga :  PAD Kabupaten Tanbu Kisaran Rp 51,55 Miliar

“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” tegasnya.

Sedangkan kedua saksi swasta diduga kerabat MM yakni, BA dan IC hadiri panggilan penyidik KPK, Jum’at (15/7/2022).

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Ali pun kembali menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan MM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK.

“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Bagikan 5 Ton Beras Gratis

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap MM, pada Kamis 14 Juli 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan dugaan suap dan IUP di Tanah Bumbu.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali.

Namun KPK, menurut Ali, belum menerima konfirmasi terkait kehadiran MM memenuhi panggilan tim penyidik.

“Kami berharap yang bersangkutan, agar kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” kata Ali Fikri.

Terkait dengan keterlibatan MM, KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap IUP di Tanah Bumbu.

Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. (Jml)

Share :

Baca Juga

Hukum

Minta 2 Juta, Oknum Pungli Sertifikat Prona Dilaporkan

Hukum

FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

Hukum

Tak Puas Sebut Haji Isam, Kini Munculkan Nama Zairullah dan Anggota DPRD

Hukum

Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah

Hukum

Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK

Hukum

Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

Hukum

Wakil Ketua PWNU Jatim: PBNU Arogan, Bendum Korupsi Dibela, Kader Senior Diberi Sanksi

Hukum

Ketua MPR Bambang Soesatyo Pernah Sebut Denny Indrayana Pejabat Bergaya Preman