PAUD, SD, SMP Tanbu Masuk Sekolah 5 Hari Seminggu

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Siswa dan Siswi di Kabupaten Tanah Bumbu nantinya akan menjalani aktivitas pembelajaran selama lima hari dalam sepekan.

Hal Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 Bupati Tanah Bumbu tentang Pelaksanaan Hari Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Edaran hari sekolah dilaksanakan lima hari dalam satu minggu ini mulai berlaku untuk tahun pelajaran 2025/2026.

Sebelumnya di Kabupaten Tanah Bumbu aktivitas pembelajaran dilakukan selama enam hari atau terhitung dari Senin hingga Sabtu.

Ini juga dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta efisiensi waktu belajar, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan kebijakan pelaksanaan lima hari sekolah per minggu untuk sekolah yang telah disebutkan tersebut.

Baca Juga :  Munas, Ketum Gapensi Harap Pemerintah Bikin Kebijakan Berpihak pada Kontruksi UMKM

Untuk ketentuan jam sekolah, hari sekolah 8 jam per hari dengan total 40 jam per minggu, termasuk waktu istirahat juga diatur 0,5 jam per hari.

Prinsip pelaksanaannya demi menjaga keseimbangan waktu belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Terkait pelaksanaanya, Kepala Satuan Pendidikan wajib koordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua peserta didik untuk menyusun kebijakan hari sekolah secara kondusif dan berpihak pada peserta didik.

Baca Juga :  Dinas KUMPP Fasilitasi Produk Lokal Masuk Minimarket

Teknis penyelenggaraan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan setempat.

Jam pembelajaran jenjang PAUD/TK pukul 08.00-11.00 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.00 (Jumat).

SD Kelas 1 sampai 3 pukul 08.00-12.20 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.45 (Jum’at)

SD Kelas 4 sampai 6 pukul 08.00-13.45 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.45 (Jum’at)

SMP Upacara pukul 07.30 (Senin) dan Senam pukul 08.00 (Jum’at)

Kegiatan belajar mengajar SMP 9 Jam Pelajaran mulai pukul 08.00 (Senin-Kamis) dan kegiatan belajar mengajar 3 jam pelajaran (Jum’at)

Jam pada di atas adalah jumlah jam minimal, sekolah boleh menambah jam sesuai kebutuhan.

Sementara pada hari Sabtu adalah hari belajar Guru dilaksanakan sebanyak 3 jam pelajaran (daring dan/atau luring). (E)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama
DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid
Tangani Karhutla, Tanah Bumbu Terima Bantuan Peralatan BNPB Senilai Rp1,23 Miliar 
Tim Mabes TNI Audiensi dengan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Gulbencal
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing
Pemkab Tanah Bumbu Kenalkan Pinjamam Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Penanaman 1.000 Pohon Mangrove
Bupati Andi Rudi Latif Dorong BLUD Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WITA

Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WITA

DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 16:47 WITA

Tangani Karhutla, Tanah Bumbu Terima Bantuan Peralatan BNPB Senilai Rp1,23 Miliar 

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WITA

Tim Mabes TNI Audiensi dengan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Gulbencal

Kamis, 10 September 2026 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:56 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:35 WITA