PAUD, SD, SMP Tanbu Masuk Sekolah 5 Hari Seminggu

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Siswa dan Siswi di Kabupaten Tanah Bumbu nantinya akan menjalani aktivitas pembelajaran selama lima hari dalam sepekan.

Hal Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 Bupati Tanah Bumbu tentang Pelaksanaan Hari Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Edaran hari sekolah dilaksanakan lima hari dalam satu minggu ini mulai berlaku untuk tahun pelajaran 2025/2026.

Sebelumnya di Kabupaten Tanah Bumbu aktivitas pembelajaran dilakukan selama enam hari atau terhitung dari Senin hingga Sabtu.

Ini juga dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta efisiensi waktu belajar, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan kebijakan pelaksanaan lima hari sekolah per minggu untuk sekolah yang telah disebutkan tersebut.

Baca Juga :  Perizinan Tanbu Sosialisasi Aplikasi Myperizinan, OSS, SIMBG

Untuk ketentuan jam sekolah, hari sekolah 8 jam per hari dengan total 40 jam per minggu, termasuk waktu istirahat juga diatur 0,5 jam per hari.

Prinsip pelaksanaannya demi menjaga keseimbangan waktu belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Terkait pelaksanaanya, Kepala Satuan Pendidikan wajib koordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua peserta didik untuk menyusun kebijakan hari sekolah secara kondusif dan berpihak pada peserta didik.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Sambut Baik Sekolah Lansia

Teknis penyelenggaraan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan setempat.

Jam pembelajaran jenjang PAUD/TK pukul 08.00-11.00 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.00 (Jumat).

SD Kelas 1 sampai 3 pukul 08.00-12.20 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.45 (Jum’at)

SD Kelas 4 sampai 6 pukul 08.00-13.45 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.45 (Jum’at)

SMP Upacara pukul 07.30 (Senin) dan Senam pukul 08.00 (Jum’at)

Kegiatan belajar mengajar SMP 9 Jam Pelajaran mulai pukul 08.00 (Senin-Kamis) dan kegiatan belajar mengajar 3 jam pelajaran (Jum’at)

Jam pada di atas adalah jumlah jam minimal, sekolah boleh menambah jam sesuai kebutuhan.

Sementara pada hari Sabtu adalah hari belajar Guru dilaksanakan sebanyak 3 jam pelajaran (daring dan/atau luring). (E)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial
Tingkatkan Informasi Berkualitas, Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID
BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana
Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah
DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal
BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana
Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WITA

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:21 WITA

Tingkatkan Informasi Berkualitas, Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:21 WITA

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WITA

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:02 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:21 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WITA

Tanah Bumbu

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WITA