Oleh: Asrul, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Batulicin
Banyak pertanyaan masyarakat mengenai pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun pertanyaan yang sering muncul antara lain:
NIK sebagai NPWP apakah semua orang wajib bayar pajak?, perubahan apa saja yang terjadi dengan pemberlakuan NIK berfungsi sebagai NPWP?.
Hasil pengamatan saya terhadap banyaknya pertanyaan di media sosial mengenai NIK berfungsi sebagai NPWP adalah masih ada dari kalangan masyarakat merasa khawatir yang intinya “apakah semua warga yang memiliki NIK, secara otomatis dikenakan Pajak penghasilan?.“
Saya menyampaikan informasi bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, maka tidak secara otomatis semua orang dikenakan pajak penghasilan.
Berikut penjelasan orang pribadi terkait batasan penghasilan tidak dikenakan pajak.
Batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha kecil adalah sejumlah 500 juta rupiah dalam 1 tahun pajak. Sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi tidak kawin sejumlah Rp 54.000.000 dan maksimal 72 juta rupiah pertahun dengan status kawin tiga anak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, pasca peresmian Nomor Induk Kependudukan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak terdapat beberapa perubahan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan.
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022, terbit petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Ada 7 perubahan mendasar sebagai berikut:
Pertama, perubahan format NPWP: Untuk NPWP Orang Pribadi akan menggunakan NIK. Sementara NPWP selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka (sebelumnya hanya 15 digit angka). Kemudian NPWP Cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Kedua, penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023.
Beberapa layanan administrasi sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih ada yang menggunakan NPWP format lama.
Selanjutnya pada 1 Januari 2024 nanti, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru
Ketiga, pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru dapat dilakukan berdasarkan permohonan maupun secara jabatan oleh petugas pajak.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai dengan 31 Desember 2023)
Keempat, Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah lama memiliki NPWP, berlaku ketentuan, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.
NIK dapat berstatus ‘data valid’ (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan ‘data belum valid’ (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain).
Kelima, ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak lama selain Orang Pribadi akan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama
Keenam, Ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak cabang lama akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain).
Ketujuh, Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Itulah beberapa penjelasan yang perlu difahami oleh masyarakat terkait NIK dijadikan sebagai NPWP.