Pertanyaan Seputar NIK Jadi NPWP

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Asrul, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Batulicin

Banyak pertanyaan masyarakat mengenai pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun pertanyaan yang sering muncul antara lain:

NIK sebagai NPWP apakah semua orang wajib bayar pajak?, perubahan apa saja yang terjadi dengan pemberlakuan NIK berfungsi sebagai NPWP?.

Hasil pengamatan saya terhadap banyaknya pertanyaan di media sosial mengenai NIK berfungsi sebagai NPWP adalah masih ada dari kalangan masyarakat merasa khawatir yang intinya “apakah semua warga yang memiliki NIK, secara otomatis dikenakan Pajak penghasilan?.“

Saya menyampaikan informasi bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, maka tidak secara otomatis semua orang dikenakan pajak penghasilan.

Berikut penjelasan orang pribadi terkait batasan penghasilan tidak dikenakan pajak.

Batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha kecil adalah sejumlah 500 juta rupiah dalam 1 tahun pajak. Sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi tidak kawin sejumlah Rp 54.000.000 dan maksimal 72 juta rupiah pertahun dengan status kawin tiga anak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, pasca peresmian Nomor Induk Kependudukan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak terdapat beberapa perubahan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Catatan Muhasabah Tanah Bumbu

Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022, terbit petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ada 7 perubahan mendasar sebagai berikut:

Pertama, perubahan format NPWP: Untuk NPWP Orang Pribadi akan menggunakan NIK. Sementara NPWP selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka (sebelumnya hanya 15 digit angka). Kemudian NPWP Cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Kedua, penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023.

Beberapa layanan administrasi sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih ada yang menggunakan NPWP format lama.

Selanjutnya pada 1 Januari 2024 nanti, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru

Ketiga, pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru dapat dilakukan berdasarkan permohonan maupun secara jabatan oleh petugas pajak.

Baca Juga :  Paman Birin Himbau Masyarakat Pemadanan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Maret 2023

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai dengan 31 Desember 2023)

Keempat, Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah lama memiliki NPWP, berlaku ketentuan, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.

NIK dapat berstatus ‘data valid’ (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan ‘data belum valid’ (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain).

Kelima, ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak lama selain Orang Pribadi akan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama

Keenam, Ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak cabang lama akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain).

Ketujuh, Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Itulah beberapa penjelasan yang perlu difahami oleh masyarakat terkait NIK dijadikan sebagai NPWP.

Berita Terkait

Daya Rusak Peristiwa OTT di Kalsel
Dozerisasi Pilkada Kalsel 2024
1 Juli 2024 NIK Berlaku Sebagai NPWP
Dua Anggota DPR RI Tantang Andi Rudi Latif di Pilkada Tanah Bumbu 2024
Percepatan Cashback dari Pajak
Drama NU Banua
Kalau Tepat Sasaran, APBN Tidak Akan Jebol
NU Yang Berkarya dan Yang Terlantar
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Daya Rusak Peristiwa OTT di Kalsel

Jumat, 27 September 2024 - 18:38 WIB

Dozerisasi Pilkada Kalsel 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:37 WIB

1 Juli 2024 NIK Berlaku Sebagai NPWP

Kamis, 4 Juli 2024 - 02:52 WIB

Dua Anggota DPR RI Tantang Andi Rudi Latif di Pilkada Tanah Bumbu 2024

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:13 WIB

Percepatan Cashback dari Pajak

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB