Oleh: Asrul, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Batulicin
Pastinya masyarakat sudah sering mendengar promo cashback kartu kredit atau belanja barang dari merchant, nah cashback ini dapat pula masyarakat peroleh dari pajak penghasilan.
Kerennya lagi, proses pembayaran cashback atau restitusi ini dipercepat oleh Direktorat Jenderal Pajak dari aturan sebelumnya dikembalikan paling lambat 12 bulan (melalui proses pemeriksaan) kini menjadi hanya 15 hari.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 Tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Adapun pertimbangannya, adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Cashback dari pajak, dikenal dengan nama restitusi. Adapun yang dimaksud restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara.
Lebih bayar terjadi jika dalam perhitungan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi, total nilai rupiah kredit pajak berupa bukti potong atau pembayaran pajak lebih besar nilainya dibandingkan pajak yang seharusnya terutang.
Bukti Potong merupakan dokumen yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti yang dapat digunakan secara resmi bahwa pajak penghasilan telah dipotong oleh perusahaan pemberi penghasilan sebagai pihak yang memotong saat pelaporan pajak.
Bagi karyawan (atau disebut wajib pajak), dokumen ini menjadi bukti bahwa pekerja telah membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan.
Pada sisi lain bukti potong penghasilan karyawan menjadi bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja atau perusahaan rekanan Anda.
Bukti potong pajak dapat diperoleh dari bendahara atau pembayar gaji pada tempat seseorang memperoleh penghasilan.
Bagi pelaku usaha mikro atau kecil dapat memperoleh bukti potong dari rekanan (pada Instansi swasta atau pemerintah) tempat Anda menjual jasa atau barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 209/PMK.03/2021, ada tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima pengembalian pendahuluan pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu; wajib pajak persyaratan tertentu; dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Adapun persyaratan tertentu ini diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP yaitu : (a). Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; (b). Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
Syarat untuk mendapatkan percepatan cashback atau pengembalian pendahuluan yaitu Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan Tahunan dengan status lebih bayar, dengan jumlah paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun cara untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan, yaitu wajib pajak hanya menghitung dan memperhitungkannya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi form 1770, Pada form tersebut, terdapat beberapa pilihan bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan bayar pajak yaitu a) direstitusikan; b) diperhitungkan dengan utang pajak; c) dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 C (WP patuh) dan; d) dikembalikan dengan SKPKPKP pasal 17 D (WP Tertentu).
Atas 4 pilihan tersebut, silahkan pilih “d” untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan, tetapi dalam rangka menindaklanjuti PER – 5/PJ/2023 (percepatan pengembalian), maka meskipun wajib pajak memilih restitusi (pon “a”) akan mendapatkan fasilitas percepatan pengembalian pajak.
Nah wajib pajak silahkan lihat SPT Tahunan Orang Pribadi anda, jika memenuhi kriteria di atas, wajib pajak akan mendapatkan fasilitas cashback dari pajak penghasilan orang pribadi yang nilainya hingga seratus juta rupiah, dan mendapatkan percepatan pengembalian hanya dalam 15 hari kerja.