Pertanyaan Seputar NIK Jadi NPWP

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Asrul, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Batulicin

Banyak pertanyaan masyarakat mengenai pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun pertanyaan yang sering muncul antara lain:

NIK sebagai NPWP apakah semua orang wajib bayar pajak?, perubahan apa saja yang terjadi dengan pemberlakuan NIK berfungsi sebagai NPWP?.

Hasil pengamatan saya terhadap banyaknya pertanyaan di media sosial mengenai NIK berfungsi sebagai NPWP adalah masih ada dari kalangan masyarakat merasa khawatir yang intinya “apakah semua warga yang memiliki NIK, secara otomatis dikenakan Pajak penghasilan?.“

Saya menyampaikan informasi bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, maka tidak secara otomatis semua orang dikenakan pajak penghasilan.

Berikut penjelasan orang pribadi terkait batasan penghasilan tidak dikenakan pajak.

Batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha kecil adalah sejumlah 500 juta rupiah dalam 1 tahun pajak. Sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi tidak kawin sejumlah Rp 54.000.000 dan maksimal 72 juta rupiah pertahun dengan status kawin tiga anak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, pasca peresmian Nomor Induk Kependudukan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak terdapat beberapa perubahan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022, terbit petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ada 7 perubahan mendasar sebagai berikut:

Pertama, perubahan format NPWP: Untuk NPWP Orang Pribadi akan menggunakan NIK. Sementara NPWP selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka (sebelumnya hanya 15 digit angka). Kemudian NPWP Cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Kedua, penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023.

Beberapa layanan administrasi sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih ada yang menggunakan NPWP format lama.

Selanjutnya pada 1 Januari 2024 nanti, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru

Ketiga, pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru dapat dilakukan berdasarkan permohonan maupun secara jabatan oleh petugas pajak.

Baca Juga :  Kisruh PBNU: Muktamar Bersama dan Arah Organisasi yang Terlupakan

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai dengan 31 Desember 2023)

Keempat, Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah lama memiliki NPWP, berlaku ketentuan, NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.

NIK dapat berstatus ‘data valid’ (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan ‘data belum valid’ (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain).

Kelima, ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak lama selain Orang Pribadi akan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama

Keenam, Ketentuan NPWP untuk Wajib Pajak cabang lama akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain).

Ketujuh, Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Itulah beberapa penjelasan yang perlu difahami oleh masyarakat terkait NIK dijadikan sebagai NPWP.

Berita Terkait

Sayap Revolusi: Tuhan, Getarkan Hati Pejabat yang Lupa Nasib Rakyat
Darurat Pemimpin Pelayan Masyarakat
Aturan Ekspor Satu Pintu: Pertarungan Negara dengan Oligarki Batu Bara
Mereset Meritokrasi Muktamar PBNU 2026
ISNU Ormas Pertama Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu
Apresiasi, Gubernur Kaltim Mau Dengar Suara Tuhan
Gaya Mewah Gubernur Kaltim Terasa Menyakitkan
Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:57 WITA

Sayap Revolusi: Tuhan, Getarkan Hati Pejabat yang Lupa Nasib Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:57 WITA

Darurat Pemimpin Pelayan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Aturan Ekspor Satu Pintu: Pertarungan Negara dengan Oligarki Batu Bara

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:50 WITA

Mereset Meritokrasi Muktamar PBNU 2026

Rabu, 1 April 2026 - 15:21 WITA

ISNU Ormas Pertama Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bangga, Bumdes Meranti Jaya Tanah Bumbu Jadi Terbaik Sekalsel 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:04 WITA

Tanah Bumbu

Disdik Tanah Bumbu Segera Evaluasi Layanan Publik Pendidikan 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:58 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:47 WITA