M. Akram Sadli: Mahasiswa S3 Universitas Lambung Mangkurat
Selama lebih dari dua puluh tahun, batu bara Indonesia telah menjadi salah satu sumber kekayaan alam terbesar yang dikirim ke seluruh penjuru dunia, namun manfaat yang dirasakan oleh rakyat dan negara ternyata jauh lebih kecil dibanding nilai sebenarnya yang dimilikinya. Situasi ini perlahan mulai berubah ketika pemerintah resmi menerapkan aturan baru yang disebut sistem ekspor satu pintu, sebuah langkah besar yang bertujuan mengubah cara seluruh perdagangan batu bara ke luar negeri dikelola, dan secara langsung menantang kekuasaan kelompok besar yang selama ini menguasai bisnis tambang ini.
Sistem ekspor satu pintu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 merupakan keputusan bahwa mulai dari pengumpulan dokumen, penentuan harga, penandatanganan perjanjian dengan pembeli asing, hingga pengawasan uang hasil penjualan, semuanya akan dikelola melalui satu badan resmi yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Bukan berarti negara akan mengambil alih tambang atau menghentikan aktivitas perusahaan yang sudah beroperasi, mereka tetap bisa menambang dan memproduksi batu bara seperti biasa, hanya saja mereka tidak lagi berhak mengirim dan menjualnya langsung ke pembeli di luar negeri. Perubahan ini memang terlihat seperti sekadar pergeseran prosedur administrasi, namun dampaknya menyentuh inti dari siapa yang benar-benar memegang kendali atas kekayaan alam Indonesia.
Gambaran nyata tentang bagaimana kekuasaan ini telah disalahgunakan terungkap berulang kali dalam penanganan kasus-kasus besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Sejak awal tahun 2026, tim penyidik terus mengungkap jaringan penyimpangan yang melibatkan pemilik perusahaan tambang besar, pengurus izin, hingga pihak yang mengatur aliran perdagangan. Terbukti bahwa kelompok ini tidak hanya melanggar aturan perizinan dengan menambang di luar batas yang diizinkan, tetapi juga bekerja sama dengan oknum pengawas untuk menyembunyikan volume hasil tambang yang sebenarnya, memanipulasi jenis batu bara yang diproduksi, hingga mengalihkan keuntungan besar ke rekening pribadi tanpa membayar pajak dan kewajiban negara yang layak. Kasus-kasus yang disorot ini membuktikan bahwa celah pengawasan selama ini telah dimanfaatkan untuk membangun kekuasaan bisnis yang tidak bisa disentuh, di mana kepentingan segelintir orang jauh lebih diutamakan daripada aturan hukum maupun kesejahteraan masyarakat luas.
Dampak dari penguasaan yang sepihak ini tidak hanya berhenti pada hilangnya uang negara, tetapi juga terasa nyata di kehidupan sehari-hari masyarakat, salah satunya melalui serangkaian pemadaman listrik bergilir yang sempat melanda berbagai daerah, termasuk wilayah Sumatera, Kalimantan Selatan dan sekitarnya. Ironisnya, kelangkaan pasokan yang terjadi sama sekali bukan karena batu bara Indonesia sudah habis atau produksinya menurun. Faktanya, jumlah batu bara yang dihasilkan negara ini jauh lebih banyak daripada kebutuhan pembangkit listrik PLN, namun kelompok pengusaha justru lebih memilih mengirim batu bara berkalori tinggi yang dibutuhkan pembangkit ke luar negeri, karena harganya di pasar internasional jauh lebih menguntungkan dibanding harga yang ditetapkan untuk pasokan dalam negeri. Sementara itu, batu bara yang diserahkan untuk kebutuhan listrik sering kali kualitasnya tidak sesuai atau jumlahnya kurang dari yang disepakati, bahkan ada yang sengaja mencatat volume dan mutu secara tidak benar demi keuntungan pribadi—praktik yang kini sedang diselidiki aparat hukum dalam kaitan dengan gangguan pasokan listrik tersebut. Akibatnya, stok bahan bakar di pembangkit menipis drastis, operasi terganggu, dan ribuan rumah serta usaha harus terbiasa dengan gelap gulita, padahal kekayaan alam itu sendiri berasal dari tanah tempat mereka tinggal.
Selama ini, jalur ekspor batu bara terbuka lebar bagi siapa saja yang memegang izin usaha, sehingga ratusan perusahaan bisa bernegosiasi dan menjual produknya masing-masing ke pasar internasional. Satu sisi hal ini terlihat bebas, namun kenyataannya justru menciptakan situasi di mana sekelompok kecil perusahaan besar mendominasi hampir seluruh aliran perdagangan. Kelompok ini yang sering disebut sebagai oligarki tambang, terbentuk dari gabungan pemilik modal raksasa, jaringan hubungan dengan pihak berwenang, dan penguasaan akses pasar yang sulit ditembus oleh pihak lain. Mereka memiliki kemampuan untuk memanfaatkan celah aturan yang belum sempurna, bahkan sering kali menentukan harga jual sendiri yang ternyata jauh lebih rendah dibanding harga pasar dunia yang sebenarnya, sehingga selisih keuntungan yang besar hilang begitu saja tanpa masuk ke kas negara atau daerah penghasil.
Akibat cara pengelolaan yang lama ini, Indonesia telah mengalami kerugian yang sangat besar selama bertahun-tahun. Berbagai perhitungan menunjukkan bahwa nilai uang yang tidak masuk ke negara akibat pelaporan harga yang tidak jujur dan pemindahan keuntungan ke luar negeri bisa mencapai ratusan miliar dolar Amerika. Sementara itu, di tempat tambang berada, sering kali terlihat kerusakan lingkungan yang parah, sungai yang keruh, tanah yang tidak lagi bisa ditanami, namun pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat tidak pernah sebanding dengan kekayaan yang diambil dari wilayah mereka. Sisi lain, ketika berhadapan dengan pembeli besar dari luar negeri, posisi kita justru lemah karena penjual Indonesia saling bersaing menjatuhkan harga satu sama lain, sehingga batu bara kita dibeli dengan harga murah meskipun kualitasnya tidak kalah dengan negara lain.
Tentu saja, perubahan aturan yang memutus aliran keuntungan yang sudah terjalin lama ini tidak berjalan mulus begitu saja. Kelompok yang selama ini menguasai jalur ekspor mulai menyuarakan berbagai penolakan dengan berbagai alasan. Mereka mengatakan bahwa ribuan perjanjian yang sudah disepakati dengan pembeli asing berisiko batal jika pihak yang mengurus pengiriman berubah, dan khawatir akan terjadi keterlambatan pengiriman yang merusak kepercayaan pasar. Ada juga yang berpendapat bahwa pengelolaan oleh satu badan pemerintah akan membuat proses menjadi lambat dan penuh birokrasi, sehingga biaya operasional akan naik dan arus uang perusahaan menjadi terganggu, bahkan ada yang menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membuat investor asing enggan menanamkan modal lagi, dan posisi pasar Indonesia akan direbut oleh negara pesaing seperti Australia atau Rusia.
Namun jika dilihat lebih dalam, kekhawatiran yang disampaikan itu sebagian besar berkaitan dengan kebiasaan dan keuntungan yang selama ini mereka nikmati tanpa banyak pengawasan. Padahal tujuan utama kebijakan ini sangat jelas sesuai dengan amanat konstitusi, bahwa kekayaan alam yang ada di wilayah Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan satu pintu pengelolaan ini membuat negara bisa memastikan setiap batang batu bara yang dikirim keluar negeri dijual dengan harga yang wajar, uang hasil penjualan masuk seluruhnya ke dalam negeri, dan kewajiban membayar pajak serta biaya pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi tanpa ada yang terlewatkan. Lebih dari itu, aturan ini juga menjadi kunci untuk menyelesaikan akar masalah pemadaman listrik: negara akan memiliki kendali penuh untuk memastikan kebutuhan dalam negeri, termasuk pasokan batu bara bagi PLN, terpenuhi lebih dulu sebelum sisanya dikirim ke luar negeri, sehingga tidak ada lagi pilihan yang memprioritaskan keuntungan pribadi di atas ketersediaan energi bagi seluruh rakyat. Posisi tawar kita di mata dunia juga akan jauh lebih kuat karena kita berbicara sebagai satu kesatuan pemasok, bukan sebagai penjual yang saling berebut pasar.
Meskipun niat Presiden Prabowo sangat baik, pelaksanaan aturan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Perlu ada penjelasan yang rinci mengenai bagaimana cara melanjutkan perjanjian yang sudah ada, bagaimana aliran uang akan disalurkan ke perusahaan produsen, dan bagaimana memastikan bahwa badan yang ditunjuk pemerintah memiliki kemampuan serta integritas yang cukup untuk mengelola tugas sebesar ini, terlebih setelah melihat betapa luasnya jaringan penyimpangan yang telah terbangun selama ini. Perlu juga diperhatikan nasib perusahaan tambang yang berukuran kecil dan menengah, agar mereka tidak terdesak sama sekali, serta memastikan bahwa pendapatan yang masuk nantinya benar-benar mengalir ke daerah penghasil seperti Kalimantan Selatan, bukan hanya berputar di tingkat pusat saja.
Perlawanan yang muncul saat ini sebenarnya adalah bukti bahwa kebijakan ini menyentuh inti masalah yang selama ini tersembunyi, sekaligus menjadi pelengkap dari upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Langkah ini sejalan dengan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengejar tanpa ampun setiap pelaku korupsi dan pencurian kekayaan negara, sebesar apapun kekuasaannya dan sebanyak apapun harta yang dimilikinya. Tidak ada lagi tempat berlindung bagi mereka yang memanfaatkan sumber daya alam demi kantong sendiri, menelantarkan rakyat, dan merusak masa depan bangsa.
Pengambilan kembali kendali atas ekspor batu bara bukan berarti pemerintah memusuhi dunia usaha, melainkan mengembalikan posisi negara sebagai pemegang kedaulatan yang menjaga hak seluruh rakyat—agar tidak ada lagi kasus di mana kekayaan alam diambil seenaknya, negara rugi besar, dan rakyat harus menanggung gelap gulita demi keuntungan segelintir pihak. Selama aturan dijalankan dengan transparan, adil, dan diiringi ketegasan menindak setiap pelanggaran, langkah ini akan menjadi fondasi penting agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi hanya dinikmati oleh segelintir orang, melainkan membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan seluruh bangsa.








