Oleh: Syaipul Adhar, ME. Nahdliyin Kultural Banua
Sejatinya, agenda Muktamar PBNU 2026 Agustus mendatang, tidaklah sekadar seremonial memilih ketua umum saja. Lebih besar dari itu, Muktamar adalah momentum untuk menata ulang, mereset arah organisasi agar semakin kuat, inklusif, dan mampu merepresentasikan seluruh kekuatan Nahdlatul Ulama dari Sabang sampai Merauke.
NU memang lahir dan tumbuh kuat di Jawa. Namun hari ini, NU telah menjadi organisasi nasional dengan basis jamaah yang besar di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, sudah saatnya perspektif kebangsaan dan keterwakilan suara daerah, tercermin dalam seluruh proses pengambilan keputusan strategis dilingkungan PBNU.
Sebagaimana diucapkan KH Idham chalid, Ketum PBNU 1956-1983 pada moment ulang tahun harian duta Masyarakat (edisi 5 januari 1965) bahwa NU harus menjadi terompet bukan hanya kepada warga NU tapi nasyarakat secara umum.
Sebagai nahdliyin kultural banua, Minimal ada 6 point of view yang harus kita perkuat pra muktamar, yakni :
Pertama, Pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) perlu diperluas dengan keterwakilan daerah. Komposisi AHWA yang selama ini didominasi figur-figur dari Pulau Jawa perlu dievaluasi. Terutama dengan adanya rilis terakhir pra muktamar, komposisi AHWA dengan 9 orang yang didominasi kyai pulau jawa. Perluasan jumlah ahwa atau reposisi keterwakilan AHWA, tidak ditujukan untuk mengurangi peran ulama khos pulau Jawa, melainkan justru memperkuat legitimasi sebagai cerminan nasional AHWA.
Model dukungan dari daerah-daerah, seperti sistem ‘senator’ yang mewakili wilayah, patut dipertimbangkan agar ulama luar Jawa memiliki ruang yang proporsional dan berperan maksimal.
Dalam konteks ini, figur tuan guru seperti abah KH Muhammad Wildan Salman layak diperhitungkan sebagai representasi ulama Kalimantan yang memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman organisasi, dan rekam jejak pengabdian yang panjang. Sebagai Rais Syuriah PWNU Kalsel, beliau juga pendiri atau pengasuh Madrasah Darussalam Tahfidzul dan Ilmu al Qur’an Nartapura. Lama menuntut ilmu di Makkah dan Damaskus Suriah.
Kedua, kuatnya wacana Ketua Umum PBNU diluar trah dan pakem gus-gus Jawa, sudah saatnya dibicarakan secara terbuka, dewasa dan legowo.
NU adalah organisasi kader dan ulama, bukanlah organisasi berbasis geografis apalagi berbasis keturunan. Siapa saja kader, yang memiliki kapasitas kepemimpinan, visi kebangsaan, kemampuan manajerial, dan halaqah yang kuat, berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Semakin terbuka ruang kompetisi, semakin sehat pula system meritokrasi organisasI. kemunculan KH Prof Nasaruddin Umar sebagai refresentasi calon ketum PBNU non gus, wajib diberikan kesempatan yang terbuka lebar.
Ketiga, saatnya sistem pengkaderan di NU tidak terpusat dan wajib mengakomodir budaya lokal. Dalam perpekstif keanekaragaman karakter berbangsa dinusanatara, Karakter kader NU di Kalimantan tentu memiliki dinamika yang berbeda dengan Jawa, begitu pula di Sumatera, Sulawesi, atau Papua. Nilai dasar Aswaja tetap sama, tetapi metode kaderisasi harus mampu berdialog dengan tradisi, gaya bahasa, dan model kearifan lokal masing-masing daerah. Dengan demikian, kaderisasi tidak hanya menjadi proses penguatan budaya, melainkan penajaman identitas ke-NU-an dalam keberagaman Indonesia.
Keempat, mengapus streotipe Jawa-sentris di PBNU. Keterwakilan kader NU di jabatan-jabatan strategis negara harus mencerminkan kekuatan NU secara nasional. Banyak kader NU daerah yang memiliki kompetensi tinggi, tetapi belum mendapatkan ruang yang memadai. Mekanisme partisipasi publik dan aspirasi wilayah perlu diperkuat agar kader terbaik dari berbagai daerah dapat berkontribusi pada Level nasional. Pengisian pos pos penting dipemerintahan, BUMN, Badan usaha milik NU haruslah proporsional dan memperhatikan keterwakilan daerah.
Kelima, Pengelolaan Usaha dan Sumber Daya Ekonomi NU haruslah berbasis keadilan daerah. Wacana pengelolaan sektor Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Pusat, tetapi pelaksanaannya terpusat di tingkat PBNU berpotensi menimbulkan jarak dengan pengurus wilayah dan cabang. Jika ada usaha pertambangan yang berada di suatu daerah, maka PWNU dan PCNU setempat harus menjadi bagian utama dalam perencanaan, pengawasan, hingga distribusi manfaatnya.
Baik itu berbentuk Yayasan, PT dan Badan usaha milik NU. Seperti halnya model participating interest (PI) , secara ex officio PWNU dan PCNU harus mendapat bagiaan saham yang dikelola Bersama, minimal 20 persen. Baik sebagai bagian land lord atau kharaj. Prinsipnya sederhana, daerah yang menjaga, mengawal, dan terdampak langsung harus ikut merasakan manfaatnya.
Keenam, Kalimantan Selatan harus tampil lebih aktif dalam pembangunan masa depan NU. Sejarah mencatat bahwa Kalsel merupakan salah satu basis kuat NU sejak masa Orde Baru hingga sekarang. Modal sosial, jaringan pesantren, kekuatan jamaah, serta sumber daya kader yang dimiliki daerah ini sangat besar. Tidak hanya di kalsel, basis kader potensial kalsel tesebar diseluruh Kalimantan, kebanyakan pengurus NU Kalimantan akan beririsan dengan tanah banjar baik secara keilmuan maupun garis keturunan.
Karena itu, sudah sewajarnya Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi lumbung suara saat muktamar, tetapi juga terlibat aktif dalam pengelolaan dan pengembangan aset-aset strategis NU, mulai dari sekolah, universitas, rumah sakit, hingga berbagai unit usaha organisasi.
Pada akhirnya, gagasan ini bukanlah upaya mempertentangkan Jawa dan luar Jawa. Justru sebaliknya. Ini adalah ikhtiar untuk memperkuat persatuan NU melalui pemerataan peran dan kesempatan. NU akan semakin besar apabila seluruh daerah merasa memiliki, didengar, dan diberi ruang untuk berkontribusi. NU yang merakyat dan mendengar. NU sebagai terompet dan tempat ummat berkeluh kesah.
Alangkah indahnya, jika ada persoalan nasional, ummat akan berbondong-bondong ke PBNU, jika ada masalah regional, mereka akan berkeluh kesah ke PWNU dan PCNU. Tentu tanpa sekat dan birokrasi jelimet, tanpa surat menyurat yang harus antri Panjang dengan alasan aplikasi tapi tanpa kejelasan.
Singkatnya, Muktamar PBNU 2026, harus menjadi muktamar kebangkitan NU Nusantara. NU yang kuat tradisinya, modern tata kelolanya, dan adil bagi seluruh warganya di mana pun ia berada. Tabik









