TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu disampaikan saat penyampaian Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam rapat paripurna terkait perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin serta Wakil Ketua II H. Syabani Rasul dan dihadiri fraksi-fraksi DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan.
Saat membuka rapat, Andrean Atma Maulani menyampaikan agenda paripurna adalah mendengarkan penjelasan pemerintah daerah terkait usulan perubahan perda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.
Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Yulian Herawati menjelaskan perubahan perda diajukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Menurutnya, sejumlah objek pajak dan retribusi baru diusulkan masuk dalam perubahan perda karena dinilai memiliki potensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini disesuaikan dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yulian.
Ia menambahkan, setelah dibahas bersama DPRD, rancangan perda tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda dari pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pembahasan pada tahapan berikutnya. (dir)








