Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

- Editor

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu disampaikan saat penyampaian Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam rapat paripurna terkait perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin serta Wakil Ketua II H. Syabani Rasul dan dihadiri fraksi-fraksi DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan.

Baca Juga :  Paman Birin Ingin Tarif Air Terjangkau bagi Masyarakat

Saat membuka rapat, Andrean Atma Maulani menyampaikan agenda paripurna adalah mendengarkan penjelasan pemerintah daerah terkait usulan perubahan perda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.

Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Yulian Herawati menjelaskan perubahan perda diajukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Menurutnya, sejumlah objek pajak dan retribusi baru diusulkan masuk dalam perubahan perda karena dinilai memiliki potensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Gelar MTQN ke-XXI Sepunggur, Andi Rudi Latif Harap al-Qur'an Jadi Sumber Inspirasi

“Perubahan ini disesuaikan dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yulian.

Ia menambahkan, setelah dibahas bersama DPRD, rancangan perda tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda dari pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pembahasan pada tahapan berikutnya. (dir)

Berita Terkait

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel
Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026
Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026
Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan
Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:21 WITA

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WITA

Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Okt 2026 - 23:12 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Okt 2026 - 23:02 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Senin, 19 Okt 2026 - 22:52 WITA