TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati menerima sertifikat tanah BMD di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman dan akuntabel. Legalitas yang jelas juga memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat Aset BMD sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset milik daerah.
Sertifikasi aset pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan status kepemilikan tanah tercatat secara jelas dan memiliki perlindungan hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari penataan administrasi Barang Milik Daerah agar dapat dikelola secara tertib dan optimal.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Kepastian hukum atas aset diperlukan agar aset pemerintah dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah.
Menurutnya, legalisasi aset menjadi salah satu perhatian penting karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum.
Selain penyerahan sertipikat aset BMD, agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan aset serta pelaksanaan program pembangunan yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (dir)








