TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kabupaten Tanah Bumbu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya mengatasi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat.
Sebelumnya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten II Eryanto Rais menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rapat Kedua Tahun Sidang 2026 DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Rabu (2/9/2026) pukul 11.30 WITA di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat ini mengandakan penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanaddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul.
Atas mana Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas saran, masukan, dan pandangan konstruktif terhadap rancangan Perubahan APBD TA 2026. Jawaban disampaikan langsung menanggapi poin-poin pokok pikiran masing-masing fraksi.
Beberapa poin yang disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sependapat bahwa ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat perlu dikurangi secara bertahap, dengan cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pemutakhiran dan integrasi basis data wajib pajak dan objek pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi sistem pemungutan, optimalisasi retribusi, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif.
Kemudian seluruh SKPD penghasil pendapatan diarahkan untuk terus menggali potensi pendapatan sesuai kewenangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
Selanjutnya berkaitan dengan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPj) Tahun 2025, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1.343.064.190.818. Angka ini meningkat sebesar Rp68.769.346.150 atau 49% dari anggaran semula Rp734.294.803.000. SiLPA ini menjadi sumber utama penyesuaian belanja pada Perubahan APBD 2026, yang difokuskan untuk pemenuhan kewajiban pelayanan dasar dan dukungan program prioritas nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan belanja daerah telah disesuaikan dengan kondisi pendapatan dan ketersediaan SiLPA, dilakukan secara berimbang dan tidak mengubah komitmen dasar dokumen anggaran yang telah disepakati bersama. (dir)








