DPRD Tanbu Uji Publik Draf Raperda Kesehatan

Avatar photo

- Editor

Rabu, 20 September 2023 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/9/2023), dihadiri Dinas Kesehatan, IDI, Puskesmas, dan para undangan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Erwin, melakukan uji publik terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Tujuan diselenggarakan uji publik untuk mendapatkan masukan terhadap draf Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjadi Peraturan Daerah.

Tim Penyusun Naskah Akademik draf Penyelenggaraan Kesehatan dari Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin, menyampaikan para peserta uji publik agar dapat memberikan masukan terhadap draf Rancangan Perda Penyelenggara Kesehatan.

Baca Juga :  Pemda Tanbu Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan Daerah

“Besar harapan kami untuk penyempurnaan naskah akademik, meminta masukan dari bapak ibu sekalian, sebelum nantinya akan kita bawa ke tahapan-tahap selanjutnya,” kata Fikri Hadin.

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga landasan tinjauan dasar Penyelenggaraan Kesehatan yaitu, filosofis, sosialis, dan yuridis. Bagaimana pun, Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

”Tugas negaralah kiranya untuk menjamin hak kesehatan ini, melekat kepada seluruh warga negaranya,” katanya.

Baca Juga :  Pengurus PWI Tanbu 2022-2025 Akhirnya Dilantik, Begini Visi Misinya

Tak terkecuali pemerintah daerah membuat aturan agar sekiranya hak kesehatan bagi masyarakat dapat diperoleh.

Ia menyebutkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah disebutkan tentang hak dan kewajiban Kesehatan, penyelenggara bidang kesehatan, manusia kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, pendanaan, pelayan dan perawatan di rumah, sangsi, ketentuan pendidikan, dan pidana, yang semuanya disusun dalam 28 bab.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, tim membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan pengkajian terhadap undang-undang yang ada di atasnya atau yang lebih tinggi. Sebab jika Peraturan Daerah yang dibuat ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka Peraturan Daerah akan menjadi sia-sia.

Baca Juga :  Raudatul Jannah Minta aktifkan Dasawisma

“Kalau kita men-draf ini bertentangan dengan undang-undang yang baru, sama juga sia-sia. Karena akan ditolak pada saat fasilitasi karena bertentangan dengan kewenangan,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para undangan yang hadir dalam pertemuan uji publik untuk memberikan masukan, atau perbaikan, atau hal-hal tehnis yang perlu diketahui.

Sehingga nantinya pada tahap harmonisasi di tahap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak tidak terjadi kendala. (MAS)

Berita Terkait

Dinas KUMPP Bangun Pusat Oleh-oleh Tanah Bumbu
Pemda Tanah Bumbu Tambah Modal Perusahaan Air Minum Sebesar Rp 211 Miliar
Akhirnya, PT Arutmin Indoensia Mau Bayar Pemakaian Jalan Khusus Aset Daerah
Hasil Pembahasan dengan Banggar, Pagu Anggaran Inspektorat Tak Banyak Bergeser dari 24,2 Miliar
Banyak kebutuhan Belum Terakomodir, Pagu Anggaran Diskominfosp Tahun 2024 hanya 23 Miliar
Hasil Pembahasan di DPRD, Pagu Bappelitbang Anggarkan 18 Miliar Tahun 2024
Pagu Anggaran Murni Satpol PP dan Damkar 2024 Naik Menjadi Rp 19 Miliar
Anggaran DKPP Turun dari 87 Miliar 2023 ke 64 Miliar Tahun 2024
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:19 WIB

Peringati HGN ke-78, Zairullah Azhar: Guru Hatinya Baik, Ucapan dan Tindakannya Juga Baik

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:42 WIB

Pertama di Tanbu, Kecamatan Gelar Festival SDSM

Senin, 20 November 2023 - 19:39 WIB

DPRD Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan, dan Pendidikan

Senin, 20 November 2023 - 19:15 WIB

Belanja RAPBD Tanah Bumbu 2024 Kembali Tembus Rp 3,3 Triliun

Minggu, 19 November 2023 - 13:43 WIB

Tanah Bumbu Serahkan Dokumen Rencana Agropolitan ke Kemendes PDTT

Minggu, 19 November 2023 - 13:07 WIB

Bupati Tanah Bumbu Harap Bantuan Keuangan Partai Tidak Dikorupsi

Minggu, 19 November 2023 - 10:37 WIB

Zairullah Azhar Harap Puskesmas Darul Azhar Semakin Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 17 November 2023 - 22:11 WIB

DLH Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tanah Bumbu 2025-2045

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Dinas KUMPP Bangun Pusat Oleh-oleh Tanah Bumbu

Senin, 4 Des 2023 - 22:21 WIB

Tanah Bumbu

Pertama di Tanbu, Kecamatan Gelar Festival SDSM

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:42 WIB