1 Juli 2024 NIK Berlaku Sebagai NPWP

- Editor

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2024, program Satu Data Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Hal ini diatur dalam PER-6/PJ/2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan tanggal 28 juni 2024.

Menurut PER-6/PJ/2024, yang dimaksud Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sedangkan pengertian Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Pertimbangan mulai diberlakukan NIK sebagai NPWP adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,
Ruang Lingkup layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, meliputi:

  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah);
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).
Baca Juga :  DPRD Bacakan Periodesasi Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu

Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi menggunakan NIK masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Tujuan

  1. Integrasi Data: Mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan untuk memudahkan pengawasan dan administrasi.
  2. Efisiensi Administrasi: Mempermudah administrasi dan mengurangi redundansi data, sehingga layanan kepada wajib pajak menjadi lebih efisien.
  3. Peningkatan Kepatuhan: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena basis data yang lebih akurat dan komprehensif.
  4. Pencegahan Penyalahgunaan: Mencegah penggunaan NPWP ganda atau palsu yang seringkali digunakan untuk menghindari pajak.
Baca Juga :  Fraksi PDIP Soroti Pertanggungjawaban APBD 2023 dengan Hasil Pemeriksaan BPK

Manfaat

  1. Kemudahan Proses: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena menggunakan satu nomor identifikasi yang sama dengan KTP.
  2. Akurasi Data: Memastikan data wajib pajak lebih akurat dan up-to-date karena menggunakan data kependudukan yang selalu diperbarui.
  3. Peningkatan Pendapatan Negara: Dengan peningkatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, pendapatan pajak negara diharapkan meningkat.
  4. Kemudahan Akses Layanan: Wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan secara online dengan verifikasi yang lebih cepat dan aman.

Implementasi NIK sebagai NPWP merupakan langkah strategis dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, manfaat jangka panjang dari kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem perpajakan dan perekonomian negara secara keseluruhan. Dengan regulasi yang jelas, dukungan teknologi, dan sosialisasi yang efektif, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama BAtulicin, Asrul

Berita Terkait

Daya Rusak Peristiwa OTT di Kalsel
Dozerisasi Pilkada Kalsel 2024
Dua Anggota DPR RI Tantang Andi Rudi Latif di Pilkada Tanah Bumbu 2024
Percepatan Cashback dari Pajak
Pertanyaan Seputar NIK Jadi NPWP
Drama NU Banua
Kalau Tepat Sasaran, APBN Tidak Akan Jebol
NU Yang Berkarya dan Yang Terlantar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Daya Rusak Peristiwa OTT di Kalsel

Jumat, 27 September 2024 - 18:38 WIB

Dozerisasi Pilkada Kalsel 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:37 WIB

1 Juli 2024 NIK Berlaku Sebagai NPWP

Kamis, 4 Juli 2024 - 02:52 WIB

Dua Anggota DPR RI Tantang Andi Rudi Latif di Pilkada Tanah Bumbu 2024

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:13 WIB

Percepatan Cashback dari Pajak

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan

Selasa, 3 Des 2024 - 20:32 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Apresiasi PT Arutmin Gelar Pemilihan Duta HIV AIDS

Selasa, 3 Des 2024 - 14:48 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Haris Fadillah Berhasil Muluskan Jalan Desa

Selasa, 3 Des 2024 - 11:30 WIB