Home / Tanah Bumbu

Sabtu, 24 September 2022 - 20:07 WIB

Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas Anak-anak Tanah Bumbu Mulai dalam Kandungan

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Baca Juga :  Teng, Voli Putra Tanah Bumbu Bawa Pulang Medali Emas Porprov Kalsel

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Zairullah Minta Tanggung Jawab Pusat Soal Aturan Tambang

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Program Percepatan Penurunan Konsumsi Beras

Tanah Bumbu

Ini Munajat Doa Hari Kesehatan Nasional di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Dinkes Tanbu All Out Capai SPM 100 Persen 2022

Tanah Bumbu

Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

Tanah Bumbu

Zairullah Azhar Anjurkan Prioritas Promosi Kesehatan 2023

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Percepat Vaksinasi di sekolah dan pasar

Tanah Bumbu

Sungai Loban Bentuk Tim Penurunan Stunting

Tanah Bumbu

Hamaluddin Yakin Desa Wisata Pulau Burung Akan Berkembang Pesat