Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca Juga :  Tim TPPS Tanbu Koordinasi Terkait Akurasi, Sinkronisasi, Harmonisasi Data

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif: Jaga Niat Insya Allah Sukses

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil
Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026
Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa
Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko
Siapkan Generasi Unggul, Pemkab Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Cambridge University
Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:04 WIB

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Senin, 7 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026

Senin, 7 Juli 2025 - 13:16 WIB

Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa

Senin, 7 Juli 2025 - 13:11 WIB

Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:09 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

FPDIP Tanbu Minta SKPD Respon Temuan BPK

Senin, 7 Jul 2025 - 17:11 WIB