Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca Juga :  Tanbu Jadi Percontohan Nasional Beri Perlindungan Pekerja Rentan

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Pangan, Dinkes Tanbu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat
Asisten II Eryanto Rais Sampaikan Strategi Tanah Bumbu Turunkan Kemiskinan
Ini Strategi Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas Pendidik di Wilayah Terpencil
Dihadiri Asisten II, Fraksi Gorkar Tanbu Harap Program Bupati Sinkron dengan Presiden
Asisten II Simak Pandangan FPDIP Tanbu Terkait Penurunan Pengangguran dan Kemiskinan
Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA 2025
Pemkab Tanbu: KUA PPAS Disusun Berdasarkan RKPD Kabupaten 2026
SDN 2 Sepunggur Kenalkan Siswa Lingkungan Sekolah 2025-2026

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:12 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:49 WIB

Asisten II Eryanto Rais Sampaikan Strategi Tanah Bumbu Turunkan Kemiskinan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:11 WIB

Ini Strategi Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas Pendidik di Wilayah Terpencil

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

Asisten II Simak Pandangan FPDIP Tanbu Terkait Penurunan Pengangguran dan Kemiskinan

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:01 WIB

Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA 2025

Berita Terbaru

Nasional

Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi

Jumat, 18 Jul 2025 - 12:50 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:12 WIB