Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Baca Juga :  FKKS Tanah Bumbu kunjungi Bappeda Litbang Banjar, Komitmen dan Partisipasi Kunci Keberhasilan

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

Berita Terkait

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah
Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah
Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025
DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen
Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi
Dispersip Tanbu Sediakan Fasilitas Publik
Komisi I DPRD Tanbu Berikan Masukan Terkait Perbaikan Layanan Kesehatan
Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Program Priotitas 2025 di Komisi III
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:36 WIB

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:25 WIB

Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:13 WIB

Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:55 WIB

DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:39 WIB

Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi

Berita Terbaru

Banjarmasin

Disperdagin Banjarmasin: Revitasasi Pasar Batuah Tetap Lanjut

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:43 WIB

Tanah Bumbu

Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:25 WIB

Tanah Bumbu

Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:13 WIB

BANJARBARU

Dinas PUPR Banjarbaru Ekspos Proyek Strategis 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 11:16 WIB