Home / DPRD Tanah Bumbu

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:57 WIB

Pembagian Sertifikat PTSL Hasil Kerja Keras Bersama

TANAH BUMBU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Hasanuddin Murad menghadiri penyerahan sertifikat secara gratis kepada warga Desa Wonorejo dan Desa Karang Sari, Rabu (1/2/2023).

Penyerahan sertifikat gratis hasil kerja kerja keras bersama pihak BPN, Pemerintah Daerah, dan Tim yang tergabung dalam penyelesaian sertifikat.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan agar tanah yang sudah memiliki legalitas sertifikat hak milik tidak dijual tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan modal usaha atau sebagainya.

Ia sangat menyayangkan bila sertifikat yang sudah diperjuangkan warga masyarakat bertahun-tahun untuk mendapatkan hak legalnya, harus dijual.

Baca Juga :  Abah Zairullah: Cari Mereka, Agar Tak Satupun Lepas dari Perhatian

Tidak kurang dari 70 desa di Tanah Bumbu merupakan desa yang dihuni transmigrasi, namun banyak dari transmigran sebelumnya tidak tahan dan balik kampung kemudian menjual lahan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya melakukan verifikasi data kepemilikan lahan bekas transmigrasi. Hasilnya, data menunjukkan 60 persen transmigran meninggalkan lahan transmigrasi dan sudah banyak lahan yang diperjual-belikan.

Tahun 2023 Desa Wonorejo dan Karang Sari menjadi percontohan dalam pembatalan sertifikat atau pemutihan sehingga dapat dikelola dan dikuasai oleh pengelola lahan, yang dulunya tanah dikelola transmigrasi.

Baca Juga :  Pemda Temui Pemilik Lahan Lokasi Proyek Pantai Bersujud

Pembatalan kepemilikan sertifikat di Tanah Bumbu dapat dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, yang diajukan Kepala Daerah Bupati Tanah Bumbu.

“Mungkin ini program se-Kalsel, yang hanya ada di Tanah Bumbu, bahkan se-Indonesia,” kata Sartoyo dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, menyampaikan seandainya diurus normal maka setidaknya membutuhkan biaya tidak kurang dari 10 juta, biaya balik nama minimal 10 persen dari harga NJOP, biaya konsultan atau akta notaris dan sebagainya, tapi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) semuanya gratis.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanbu Hadiri Pengukuhan Polisi RW

“Ini Alhamdulillah gratis dari program PTSL,” kata Agus Sugiono.

Agus menilai keberhasilan ini tidak lepas dari peran Bupati Tanah Bumbu sebagai ketua tim yang dibentuk untuk penyelesaian pertanahan.

Juga kerja keras bersama, saling mendorong satu sama lainnya. Karena menurutnya sertifikat itu tidak akan selesai tanpa peran serta semua pihak.

Sebagai informasi, BPN telah menyelesaikan PTSL sebanyak 11.473. Termasuk Desa Wonorejo dan Karang Sari yang berjumlah 535 sertifikat. (MAS)

Share :

Baca Juga

DPRD Tanah Bumbu

Agoes Rahkmady Hadiri Silaturahmi Danrem 101/Antasari

DPRD Tanah Bumbu

Rapat Paripurna, Zairullah: Semata-mata Ingin Masyarakat Lebih Baik

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Prihatin RS Covid-19 Tak Berpenghuni Dibobol Maling

DPRD Tanah Bumbu

Pimpinan DPRD Dorong Eksekutif Lakukan Percepatan Program

DPRD Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanbu Terima Kunjungan Tim Pemekaran Kambatang Lima

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi PDIP: Perolehan WTP Bukti Keseriusan Pemda Tanbu

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Gerindra: Kami Tetap Ngotot

DPRD Tanah Bumbu

Realiasasi Belanja Pemda Tanbu Capai 94,50 Persen Tahun 2022