Pembagian Sertifikat PTSL Hasil Kerja Keras Bersama

- Editor

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Hasanuddin Murad menghadiri penyerahan sertifikat secara gratis kepada warga Desa Wonorejo dan Desa Karang Sari, Rabu (1/2/2023).

Penyerahan sertifikat gratis hasil kerja kerja keras bersama pihak BPN, Pemerintah Daerah, dan Tim yang tergabung dalam penyelesaian sertifikat.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan agar tanah yang sudah memiliki legalitas sertifikat hak milik tidak dijual tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan modal usaha atau sebagainya.

Ia sangat menyayangkan bila sertifikat yang sudah diperjuangkan warga masyarakat bertahun-tahun untuk mendapatkan hak legalnya, harus dijual.

Tidak kurang dari 70 desa di Tanah Bumbu merupakan desa yang dihuni transmigrasi, namun banyak dari transmigran sebelumnya tidak tahan dan balik kampung kemudian menjual lahan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pengangguran Kedua Tertinggi di Kalsel, Legislator Minta Standarisasi Lulusan BLK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya melakukan verifikasi data kepemilikan lahan bekas transmigrasi. Hasilnya, data menunjukkan 60 persen transmigran meninggalkan lahan transmigrasi dan sudah banyak lahan yang diperjual-belikan.

Tahun 2023 Desa Wonorejo dan Karang Sari menjadi percontohan dalam pembatalan sertifikat atau pemutihan sehingga dapat dikelola dan dikuasai oleh pengelola lahan, yang dulunya tanah dikelola transmigrasi.

Pembatalan kepemilikan sertifikat di Tanah Bumbu dapat dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, yang diajukan Kepala Daerah Bupati Tanah Bumbu.

“Mungkin ini program se-Kalsel, yang hanya ada di Tanah Bumbu, bahkan se-Indonesia,” kata Sartoyo dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, menyampaikan seandainya diurus normal maka setidaknya membutuhkan biaya tidak kurang dari 10 juta, biaya balik nama minimal 10 persen dari harga NJOP, biaya konsultan atau akta notaris dan sebagainya, tapi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) semuanya gratis.

Baca Juga :  Awal Tahun 2024, Sekwan Siapkan Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu

“Ini Alhamdulillah gratis dari program PTSL,” kata Agus Sugiono.

Agus menilai keberhasilan ini tidak lepas dari peran Bupati Tanah Bumbu sebagai ketua tim yang dibentuk untuk penyelesaian pertanahan.

Juga kerja keras bersama, saling mendorong satu sama lainnya. Karena menurutnya sertifikat itu tidak akan selesai tanpa peran serta semua pihak.

Sebagai informasi, BPN telah menyelesaikan PTSL sebanyak 11.473. Termasuk Desa Wonorejo dan Karang Sari yang berjumlah 535 sertifikat. (MAS)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Ajukan Raperda Pengembangan Wirausaha dan Pengawasan Produk Halal
Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal
Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya
Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas
Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu
Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan
Wakili Bupati, Sekda Ucapkan Terima Kasih LPJ APBD 2023 Diterima
Akhirnya, Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima LPJ APBD 2023
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:14 WIB

Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:44 WIB

Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:33 WIB

Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Senin, 15 Juli 2024 - 15:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB