TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Prioritas Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Rabu (1/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif mengatakan KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rencana KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan seperti meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan menjaga keselarasan arah kebijakan belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional maka kebijakan belanja APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan terfokus pada hasil.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pencapaian hasil pembangunan sesuai target dalam RPJMD serta memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia berharap APBD 2027 nantinya dapat dibahas secara bersama-sama di tingkat DPRD sehingga mampu berdampsk pada pertumbuhan ekonomi daerah dan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (dir)








