TANAH BUMBU, Goodnews.co.id Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengimbau anggota dewan untuk mengambil pelajaran dari kasus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 dengan berbagai pelanggaran di BGN.
“Sepulang haji beliau menemui presiden dan setelah itu ditetapkan tersangka. Kita Ambil Pelajaran jangan main-main dengan uang APBN APBD” ujar Andrean usai rapat paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan agar semua anggota DPRD Tanah Bumbu tidak ikut terlibat dalam permainan anggaran APBN atau pun APBD.
Rapat paripurna sebelumnya digelar dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Kegiatan berlangsung di ruang utama sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pada masa persidangan kedua rapat ke-5 tahun sidang 2026, pukul 10.50 WITA. (dir)








