TANAH BUMBU – Perbincangan raperda Jalan Khusus memasuki babak baru. Rancangan perizinan Jalan Khusus diuji publik pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Kamis, (13/1/2022).
Pada Uji Publik Rancangan Perda Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan pada rapat Bapemperda di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, menghadirkan Tim Ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin untuk pertama kalinya diuji secara publik dangan mengundang Asisten II, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bagian Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, pengusaha yang memilik jalan khusus atau menggunakan jalan khusus. Rapat Uji Publik Perizinan Jalan Khusus Perusahaan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin.
Ahmad Fikri Hadin, Tim Ahli Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat sebagai Tim Penyusun Raperda Inisiatif DPRD, memberikan gambaran secara filosofis bahwa tim dalam mendrafting raperda membatasi pada kewenangan yang dimiliki oleh perintah daerah dalam hal ini Kabupaten Tanah Bumbu. Karna jika melebihi dari batas normatif maka akan ditolak oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga penggunaan diksi hukum yang digunakan dalam draf raperda sudah disinkronkan
“Itu sudah kami sinkronisasi dengan aturan-aturan, sampai pada aturan yang paling teknis. Jadi nanti tidak ada tubrukan norma dan itu berakibat adanya kontra norma dengan peraturan yang lebih tinggi, dan itu nanti alasan Biro Hukum (Provinsi Kalimantan Selatan, red) untuk tidak memberikan agreement atas rancangan perda ini.” katanya.
Ia juga menjelaskan dasar munculnya raperda Jalan Khusus yaitu agar segenap masyarakat terlindungi, tertib, nyaman, dan kelancaran mobilitas lalu lintas angkutan barang atau perusahaan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang melebihi daya dukung jalan kendaraan atau truk penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah ini, juga menyampaikan soal tidak memungkinkan semua pemilik izin (tambang) memiliki Jalan Khusus.
“Tapi kondisinya kan tidak memungkinkan semua pemegang izin itu memiliki Jalan khusus, tentu ini perlu ada sharing dan sebagainya.” Ungkapnya.
Ia memahami bahwa pemerintah daerah lah yang lebih memahami dan memiliki data lebih detail tentang riil Jalan Khusus, Tim ULM hanya membantu DPRD sebagai mitra dalam mensinkronkan agar aturan-aturan yang berlaku tidak berbenturan.
“Kami ini terbatas, pasti banyak nanti masukan untuk perbaikan, kami mitra dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ingin membantu kiranya kami mendrafting ini sesinkonisasi mungkin, jadi jangan sampai ada peluang nanti tubrukan-tubrukan norma.” Jelasnya.
Beberapa usulan dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Propto Udoyo, terkait dengan masukan terhadap drafting yang telah dibuat oleh LPPM Unlam yaitu penjelasan atau aturan atau mekanisme terkait jalan umum yang dijadikan Jalan Khusus, kemudian dalam khusus yang terdapat aset daerah berupa underpass atau overpass.
Selanjutnya mekanisme Jalan Khusus yang dapat digunakan sebagai Jalan Umum yang harus mendapatkan izin dari Bupati Tanah Bumbu, mitigasi bila terjadi force majeure atau bencana alam. Rahmat minta agar dicantumkan dalam raperda.
Kemudian izin bagi yang memiliki core bisnis terhadap Jalan Khusus, pendaftaran ulang setelah beroperasi, serta pengambil alihan bila mana terjadi wanprestasi dari penyelenggara Jalan Khusus, dan mekanisme kerjasama terhadap pemanfaat aset daerah. (MAS)