Uji Publik Raperda Jalan Khusus Perusahaan

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Perbincangan raperda Jalan Khusus memasuki babak baru. Rancangan perizinan Jalan Khusus diuji publik pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Kamis, (13/1/2022).

Pada Uji Publik Rancangan Perda Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan pada rapat Bapemperda di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, menghadirkan Tim Ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin untuk pertama kalinya diuji secara publik dangan mengundang Asisten II, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bagian Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, pengusaha yang memilik jalan khusus atau menggunakan jalan khusus. Rapat Uji Publik Perizinan Jalan Khusus Perusahaan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin.

Ahmad Fikri Hadin, Tim Ahli Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat sebagai Tim Penyusun Raperda Inisiatif DPRD, memberikan gambaran secara filosofis bahwa tim dalam mendrafting raperda membatasi pada kewenangan yang dimiliki oleh perintah daerah dalam hal ini Kabupaten Tanah Bumbu. Karna jika melebihi dari batas normatif maka akan ditolak oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga penggunaan diksi hukum yang digunakan dalam draf raperda sudah disinkronkan

“Itu sudah kami sinkronisasi dengan aturan-aturan, sampai pada aturan yang paling teknis. Jadi nanti tidak ada tubrukan norma dan itu berakibat adanya kontra norma dengan peraturan yang lebih tinggi, dan itu nanti alasan Biro Hukum (Provinsi Kalimantan Selatan, red) untuk tidak memberikan agreement atas rancangan perda ini.” katanya.

Ia juga menjelaskan dasar munculnya raperda Jalan Khusus yaitu agar segenap masyarakat terlindungi, tertib, nyaman, dan kelancaran mobilitas lalu lintas angkutan barang atau perusahaan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang melebihi daya dukung jalan kendaraan atau truk penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah ini, juga menyampaikan soal tidak memungkinkan semua pemilik izin (tambang) memiliki Jalan Khusus.

“Tapi kondisinya kan tidak memungkinkan semua pemegang izin itu memiliki Jalan khusus, tentu ini perlu ada sharing dan sebagainya.” Ungkapnya.

Ia memahami bahwa pemerintah daerah lah yang lebih memahami dan memiliki data lebih detail tentang riil Jalan Khusus, Tim ULM hanya membantu DPRD sebagai mitra dalam mensinkronkan agar aturan-aturan yang berlaku tidak berbenturan.

“Kami ini terbatas, pasti banyak nanti masukan untuk perbaikan, kami mitra dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ingin membantu kiranya kami mendrafting ini sesinkonisasi mungkin, jadi jangan sampai ada peluang nanti tubrukan-tubrukan norma.” Jelasnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Kalsel Kunjungi Stand UMKM Tanah Bumbu

Beberapa usulan dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Propto Udoyo, terkait dengan masukan terhadap drafting yang telah dibuat oleh LPPM Unlam yaitu penjelasan atau aturan atau mekanisme terkait jalan umum yang dijadikan Jalan Khusus, kemudian dalam khusus yang terdapat aset daerah berupa underpass atau overpass.

Selanjutnya mekanisme Jalan Khusus yang dapat digunakan sebagai Jalan Umum yang harus mendapatkan izin dari Bupati Tanah Bumbu, mitigasi bila terjadi force majeure atau bencana alam. Rahmat minta agar dicantumkan dalam raperda.

Kemudian izin bagi yang memiliki core bisnis terhadap Jalan Khusus, pendaftaran ulang setelah beroperasi, serta pengambil alihan bila mana terjadi wanprestasi dari penyelenggara Jalan Khusus, dan mekanisme kerjasama terhadap pemanfaat aset daerah. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi
PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus
Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa
Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke499 Kota Banjarmasin
Anggota DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Pasca Kebakaran
Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Ketua DPRD Tanbu Bacakan Pembukaan UU 45

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:40 WIB

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB