Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

- Editor

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddn dan hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dalam pemaparannya, Wisnu mengatakan perubahan perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum serta sinkronisasi aturan di daerah.

Baca Juga :  Ikuti Jalan Sehat Yonif TP 828/BMW, Andi Rudi Latif: Jaga Kekompakan

Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan perda tersebut meliputi masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, penguatan jaminan sosial, pemberian tunjangan purnatugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Menurut Wisnu, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, lembaga tersebut juga menjadi mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Paskibraka Tanah Bumbu 2024 Dikukuhkan di Mahligai Kapet

“Dalam pembahasan raperda ini tentu masih diperlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota dewan,” ujarnya.

Ia berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat kinerja BPD sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Setelah mendengarkan penjelasan pihak eksekutif, DPRD Tanah Bumbu menerima penyampaian raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya. (dir)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Usaha Mikro Tenun Pagatan
Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan
Satgas Karhutla Tanah Bumbu Terima Bantuan Logistik dari Pelindo Batulicin
UWG Malang dan Pemkab Tanah Bumbu Jalin Berbagai Kerja Sama Pembangunan Daerah
Bupati Andi Rudi Latif Segera Bangun Siring Laut di Pagatan, Antisipasi Gelombang Pasang
Andi Irmayani Beri Dukungan Penuh Kader PKK Ikuti Jambore Kalsel 2026
Puskesmas Batulicin 1 Siapkan Diri Sambut Penilaian Bebas Korupsi
BPBD Tanah Bumbu Kerahkan Helikopter Tangani Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Usaha Mikro Tenun Pagatan

Jumat, 18 September 2026 - 14:25 WITA

Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan

Jumat, 18 September 2026 - 14:19 WITA

Satgas Karhutla Tanah Bumbu Terima Bantuan Logistik dari Pelindo Batulicin

Jumat, 18 September 2026 - 14:13 WITA

UWG Malang dan Pemkab Tanah Bumbu Jalin Berbagai Kerja Sama Pembangunan Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WITA

Andi Irmayani Beri Dukungan Penuh Kader PKK Ikuti Jambore Kalsel 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:25 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:00 WITA