Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

- Editor

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddn dan hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dalam pemaparannya, Wisnu mengatakan perubahan perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum serta sinkronisasi aturan di daerah.

Baca Juga :  Sebagai Pemimpin, Zairullah Sampaikan Mohon Maaf Lahir Batin

Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan perda tersebut meliputi masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, penguatan jaminan sosial, pemberian tunjangan purnatugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Menurut Wisnu, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, lembaga tersebut juga menjadi mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Transformasi Birokrasi, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University

“Dalam pembahasan raperda ini tentu masih diperlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota dewan,” ujarnya.

Ia berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat kinerja BPD sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Setelah mendengarkan penjelasan pihak eksekutif, DPRD Tanah Bumbu menerima penyampaian raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya. (dir)

Berita Terkait

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal
BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana
Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD
BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud
Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu
Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WITA

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:38 WITA

BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana

Senin, 20 Juli 2026 - 21:44 WITA

Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid

Senin, 20 Juli 2026 - 18:22 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 13:10 WITA

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:38 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Senin, 20 Jul 2026 - 18:22 WITA

Tanah Bumbu

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Jul 2026 - 13:10 WITA