TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddn dan hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam pemaparannya, Wisnu mengatakan perubahan perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum serta sinkronisasi aturan di daerah.
Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan perda tersebut meliputi masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, penguatan jaminan sosial, pemberian tunjangan purnatugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Menurut Wisnu, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, lembaga tersebut juga menjadi mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Dalam pembahasan raperda ini tentu masih diperlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Ia berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat kinerja BPD sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Setelah mendengarkan penjelasan pihak eksekutif, DPRD Tanah Bumbu menerima penyampaian raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya. (dir)








