Pembagian Sertifikat PTSL Hasil Kerja Keras Bersama

- Editor

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Hasanuddin Murad menghadiri penyerahan sertifikat secara gratis kepada warga Desa Wonorejo dan Desa Karang Sari, Rabu (1/2/2023).

Penyerahan sertifikat gratis hasil kerja kerja keras bersama pihak BPN, Pemerintah Daerah, dan Tim yang tergabung dalam penyelesaian sertifikat.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan agar tanah yang sudah memiliki legalitas sertifikat hak milik tidak dijual tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan modal usaha atau sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia sangat menyayangkan bila sertifikat yang sudah diperjuangkan warga masyarakat bertahun-tahun untuk mendapatkan hak legalnya, harus dijual.

Tidak kurang dari 70 desa di Tanah Bumbu merupakan desa yang dihuni transmigrasi, namun banyak dari transmigran sebelumnya tidak tahan dan balik kampung kemudian menjual lahan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Cegah Inflasi, Mendagri Tekankan Bansos dan Pasar Murah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya melakukan verifikasi data kepemilikan lahan bekas transmigrasi. Hasilnya, data menunjukkan 60 persen transmigran meninggalkan lahan transmigrasi dan sudah banyak lahan yang diperjual-belikan.

Tahun 2023 Desa Wonorejo dan Karang Sari menjadi percontohan dalam pembatalan sertifikat atau pemutihan sehingga dapat dikelola dan dikuasai oleh pengelola lahan, yang dulunya tanah dikelola transmigrasi.

Pembatalan kepemilikan sertifikat di Tanah Bumbu dapat dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, yang diajukan Kepala Daerah Bupati Tanah Bumbu.

“Mungkin ini program se-Kalsel, yang hanya ada di Tanah Bumbu, bahkan se-Indonesia,” kata Sartoyo dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Ini Pesan Paman Birin di HUT Ke- 77 Brimob

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, menyampaikan seandainya diurus normal maka setidaknya membutuhkan biaya tidak kurang dari 10 juta, biaya balik nama minimal 10 persen dari harga NJOP, biaya konsultan atau akta notaris dan sebagainya, tapi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) semuanya gratis.

“Ini Alhamdulillah gratis dari program PTSL,” kata Agus Sugiono.

Agus menilai keberhasilan ini tidak lepas dari peran Bupati Tanah Bumbu sebagai ketua tim yang dibentuk untuk penyelesaian pertanahan.

Juga kerja keras bersama, saling mendorong satu sama lainnya. Karena menurutnya sertifikat itu tidak akan selesai tanpa peran serta semua pihak.

Sebagai informasi, BPN telah menyelesaikan PTSL sebanyak 11.473. Termasuk Desa Wonorejo dan Karang Sari yang berjumlah 535 sertifikat. (MAS)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif
DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tak Ajukan Raperda Sebelum Raparda Sebelumnya Dibahas
Komisi I DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Inovatif di Balikpapan
Anggota DPRD Fraksi PKB Dukung Bupati Tanbu Efisiensi Anggaran
Anggota DPRD Tanbu Dukung Festival Kuliner Tradisional
Anggota DPRD Tanbu Prihatin Kondisi infrastruktur Jalan di Satui
DPRD Tanbu Gelar Dengar Pendapat Komunitas Literasi
DPRD Tanbu Perjuangkan Kebijakan Berpihak pada Pekerja

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:44 WIB

DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tak Ajukan Raperda Sebelum Raparda Sebelumnya Dibahas

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:06 WIB

Komisi I DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Inovatif di Balikpapan

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:12 WIB

Anggota DPRD Fraksi PKB Dukung Bupati Tanbu Efisiensi Anggaran

Senin, 12 Mei 2025 - 14:38 WIB

Anggota DPRD Tanbu Dukung Festival Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

Nasional

Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

Nasional

Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:21 WIB

Nasional

Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:26 WIB