Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Agenda utama rapat ini pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kecamatan Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan sejak tanggal 20 April hingga 30 April 2026.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Sahkan 14 Perda Sepanjang Tahun 2023

Berdasarkan pendapat dari seluruh fraksi, Andrean Atma Maulana menyimpulkan dua hal utama:

  1. Seluruh fraksi sepakat menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  2. Seluruh catatan dan saran yang disampaikan akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kesepakatan bersama DPRD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD Nomor 1000.3.3/3/DPRD-PP/2026. Isi keputusan tersebut menetapkan persetujuan atas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, merujuk pada hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 6 Mei 2026.

Baca Juga :  Antisipasi Kasus Demam Berdarah Melonjak, Bupati Tanbu Himbau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisma Wardana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD.

Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan penataan wilayah harus selalu berlandaskan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pencabutan Perda ini diharapkan dapat menghindari sengketa hukum di masa mendatang serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional di Kabupaten Tanah Bumbu. (dir)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika
PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga
Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA