Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Agenda utama rapat ini pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kecamatan Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan sejak tanggal 20 April hingga 30 April 2026.

Berdasarkan pendapat dari seluruh fraksi, Andrean Atma Maulana menyimpulkan dua hal utama:

  1. Seluruh fraksi sepakat menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  2. Seluruh catatan dan saran yang disampaikan akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kesepakatan bersama DPRD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD Nomor 1000.3.3/3/DPRD-PP/2026. Isi keputusan tersebut menetapkan persetujuan atas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, merujuk pada hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 6 Mei 2026.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisma Wardana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD.

Baca Juga :  Bupati Sayed Jafar Serahkan Bantuan di Kecamatan Pulau Sebuku

Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan penataan wilayah harus selalu berlandaskan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pencabutan Perda ini diharapkan dapat menghindari sengketa hukum di masa mendatang serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional di Kabupaten Tanah Bumbu. (dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Minta RSUD Transparan Tarif Layanan
Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Air Keruh Karna Aktititas Tambang
Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas
Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai
Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah
Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader
Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh
Ganti Rugi Rp 7,3 Miliar, Perusahaan Tambang Belum Setujui

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:38 WIB

Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRD Tanah Bumbu Minta RSUD Transparan Tarif Layanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Air Keruh Karna Aktititas Tambang

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:06 WIB

Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai

Jumat, 10 April 2026 - 09:08 WIB

Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:38 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Minta RSUD Transparan Tarif Layanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Air Keruh Karna Aktititas Tambang

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Percepat Penanganan Wilayah Blankspot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:45 WIB