TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Agenda utama rapat ini pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kecamatan Batulicin.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan sejak tanggal 20 April hingga 30 April 2026.
Berdasarkan pendapat dari seluruh fraksi, Andrean Atma Maulana menyimpulkan dua hal utama:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Seluruh fraksi sepakat menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
- Seluruh catatan dan saran yang disampaikan akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kesepakatan bersama DPRD.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD Nomor 1000.3.3/3/DPRD-PP/2026. Isi keputusan tersebut menetapkan persetujuan atas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, merujuk pada hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 6 Mei 2026.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisma Wardana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD.
Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan penataan wilayah harus selalu berlandaskan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pencabutan Perda ini diharapkan dapat menghindari sengketa hukum di masa mendatang serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional di Kabupaten Tanah Bumbu. (dir)









