TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD yang membahas aspirasi masyarakat Desa Sebamban Baru terkait kesempatan kerja di kawasan Pelabuhan Borneo Indobara (BIB), Senin (21/9/2026).
RDP tersebut merupakan lanjutan rapat pada 18 Agustus 2026 dan membahas pengelolaan pelabuhan yang berada di wilayah pesisir Desa Bunati serta aspirasi masyarakat Sebamban Baru mengenai kesempatan kerja.
Rapat turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Bobby Rahman, anggota DPRD H. Irin dari Dapil II, perwakilan Kecamatan Angsana dan Sungai Loban, Kepala Desa Sebamban Baru, masyarakat serta pihak PT BIB.
Dalam forum, masyarakat Sebamban Baru menyampaikan permintaan agar diberikan kesempatan bekerja di kawasan Pelabuhan BIB.
Warga menegaskan bahwa permintaan tersebut ditujukan kepada PT BIB, bukan kepada Pemerintah Desa Bunati.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa Sebamban Baru memiliki warga yang berprofesi sebagai nelayan dan beraktivitas di kawasan pesisir. Karena itu, mereka berharap apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja di kawasan pelabuhan, masyarakat Sebamban Baru juga dapat memperoleh kesempatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan PT BIB menjelaskan bahwa pekerjaan yang tersedia saat ini, khususnya berkaitan dengan aktivitas pelabuhan, pada dasarnya sudah terisi.
Pihak BIB belum dapat memastikan adanya tambahan tenaga kerja untuk masyarakat Sebamban Baru.
Namun, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada manajemen perusahaan untuk memastikan apakah terdapat kebutuhan atau slot pekerjaan baru yang dapat dipertimbangkan.
Perwakilan BIB menjelaskan bahwa keputusan mengenai kebutuhan tenaga kerja berada pada manajemen sehingga pihaknya tidak dapat memberikan keputusan langsung dalam forum.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Bobby Rahman, menjelaskan bahwa persoalan tapal batas yang menjadi salah satu latar belakang munculnya persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses penetapan oleh pemerintah daerah.
Menurut Bobby, pemerintah desa sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk bermusyawarah dalam menentukan batas wilayah. Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan, penetapan kemudian dilakukan oleh pemerintah daerah.
Bobby menyebut batas antara Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sungai Loban telah ditetapkan pemerintah daerah pada 2024.
Karena itu, menurutnya, persoalan saat ini bukan lagi semata-mata mengenai belum adanya penetapan tapal batas, melainkan lebih pada persoalan tanda batas di lapangan yang belum terpasang serta adanya persoalan terkait pergeseran batas yang dirasakan masyarakat.
Ia mempertanyakan mengapa tanda batas yang telah ditetapkan tersebut belum direalisasikan di lapangan.
Bobby Rahman juga menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Desa Bunati dalam RDP.
Menurutnya, undangan yang disampaikan bukan atas nama pribadi anggota DPRD, melainkan merupakan undangan resmi dari lembaga DPRD.
Karena itu, ia menilai kehadiran pemerintah desa penting untuk menghormati proses kelembagaan sekaligus memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan yang sedang dibahas.
Bobby meminta persoalan tersebut menjadi perhatian dan berharap pemerintah desa dapat hadir dalam pembahasan lanjutan.
Dalam rapat tersebut, H. Hasanuddin meminta persoalan tapal batas dan tanda batas di lapangan segera ditindaklanjuti.
Kejelasan batas wilayah dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun perusahaan.
Dengan adanya kepastian wilayah, persoalan mengenai masyarakat yang berada di sekitar kawasan pelabuhan diharapkan tidak terus berkembang menjadi persoalan baru.
Hingga pembahasan berlangsung, belum ada keputusan mengenai penambahan tenaga kerja masyarakat Sebamban Baru di kawasan Pelabuhan BIB. Pihak perusahaan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada manajemen untuk ditindak lanjuti (dir)








