TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim, meminta para kepala bagian (kabag) dan kepala bidang (kabid) di lingkungan Pemerintah Daerah Tanah Bumbu agar lebih responsif terhadap komunikasi dari anggota dewan.
Permintaan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait pengambilan keputusan atas Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kecamatan Batulicin, Rabu (6/5/2026). Pernyataan tersebut disampaikan usai pembacaan pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Abdul Rahim meminta pesan itu diteruskan kepada kepala daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana. “Kami minta tolong disampaikan ke Pak Bupati dan Bu Sekda, jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, komunikasi dengan sejumlah pejabat di tingkat kabag dan kabid kerap mengalami kendala. Padahal, koordinasi diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan menindaklanjuti kepentingan konstituen.
Ia juga meminta pejabat terkait menghadiri undangan dari DPRD apabila diperlukan dalam agenda pembahasan maupun koordinasi. Selain itu, ia menilai kepala dinas lebih mudah dihubungi dibanding pejabat di level kabag maupun kabid.
“Saya tidak mau minta uang. Ini perlu saya sampaikan supaya paham,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana, mengatakan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Jangan sampai ada miskomunikasi yang membuat perpecahan antara legislatif dan eksekutif,” katanya.(dir)









