Minta 2 Juta, Oknum Pungli Sertifikat Prona Dilaporkan

- Editor

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Presiden Jokowi sejak awal minta tidak ada lagi pungutan liar terhadap pembuatan sertifikat (Program Nasional Agraria (Prona). Jika ada yang melakukan pungli Jokowi minta segera dilaporkan.

“Tidak mahal kok, Rp150 ribu. Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi. Tidak benar kalau seperti itu,” ucap Presiden Jokowi ketika melakukan kunjungan ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).

Namun kenyataannya masih ada pungli yang mengatasnamakan pemerintah. Peristiwa itu terjadi di Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe. Warga diminta membayar Rp 2 juta rupiah per bidang tanah jika ingin mengambil sertifikat tersebut.

Perwakilan LBH Citra Borneo Keadilan Kamiril SH. mengatakan biaya yang dibebankan kepada warga yang ingin mengambil sertifikat harus membayar adalah praktek salah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe.

“Ini nyata aksi pungutan liar, pemerintah desa sengaja mengambil profit dari sertifikat prona.” Tegas Kamiril saat mendatangi Kanit Tipikor Polres Tanah Bumbu mempertanyakan laporan korban pungli. Senin, (4/10/2021).

Menurut Kamiril, SH selaku perwakilan LBH Citra Borneo Keadilan bahwa biaya yang dibebankan saat akan mengambil sertifikat itu adalah praktik salah yang dilakukan oleh pihak Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Tak Bernyawa, Tubuh Pria ini Dikelilingi Buaya

LBH Citra Borneo Keadilan menganggap kasus ini murni tindak pidana korupsi, desa sengaja mengambil keuntungan dari jabatannya. Kamiril berharap Polres Tanah Bumbu segera bertindak dan mengusut tuntas kasus pungli tersebut.

Pungli sertifikat prona di Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe ini tercium saat salah seorang anggota Bawaslu Tanah Bumbu ingin mengambil sertifikat prona tetapi diminta membayar Rp 2 juta setiap satu sertifikat. Karna keberatan maka korban langsung melapor ke pihak berwajib. (MAS)

Berita Terkait

Pasal Hina Presiden Selesaikan dengan Restorative Justice
Warga Israel Demo Protes Netanyahu Serang Palestina
FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang
KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu
Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah
Tak Puas Sebut Haji Isam, Kini Munculkan Nama Zairullah dan Anggota DPRD
Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK
Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:41 WIB

Pasal Hina Presiden Selesaikan dengan Restorative Justice

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:30 WIB

Warga Israel Demo Protes Netanyahu Serang Palestina

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:03 WIB

FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

Minggu, 17 Juli 2022 - 21:48 WIB

KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:30 WIB

Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah

Berita Terbaru

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB

Khazanah

Analisis Induktif dan Deduktif

Kamis, 27 Mar 2025 - 12:03 WIB