Gugatan Mantan Dirut PT LBB Kandas

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONTANG, Goodnews.co.id – Pengajuan gugatan perdata mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, terhadap Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Abdu Rahman serta Direktur Utama PT Bontang Transport Abdul Malik berujung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Majelis hakim dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Bon mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat terkait kesalahan penentuan pihak yang digugat (error in persona).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap minutasi.

“Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp400 ribu,” ujar Denny.

Baca Juga :  Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

Sebelumnya, Muhammad Lien Sikin sempat mencabut gugatan yang diajukannya ke PN Bontang. Namun beberapa waktu kemudian, gugatan kembali didaftarkan dengan sejumlah perubahan.

Perubahan itu mencakup penyempurnaan alamat perusahaan yang sebelumnya dinilai belum lengkap, yakni berlokasi di RT 05, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Selain itu, terdapat perubahan nilai tuntutan ganti rugi materiil. Pada gugatan awal, penggugat meminta tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp280 juta. Dalam gugatan terbaru, nilai tuntutan tersebut diturunkan menjadi Rp160 juta. Sementara itu, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar tetap dipertahankan.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur PT LBB yang sah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan notaris.

Baca Juga :  Syukuran Anggota DPRD Terpilih, Bupati Zairullah: Momen Berdo'a Raih Keberkahan

Adapun penggugat meminta para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga memohon agar seluruh pihak yang turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan, serta meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan berupa banding maupun kasasi.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut karena majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kesalahan dalam penentuan pihak yang digugat. Dengan putusan itu, pokok perkara tidak masuk ke tahap pemeriksaan substansi gugatan.

Hingga perkara memasuki tahap minutasi, belum diketahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (dir)

Berita Terkait

Pasal Hina Presiden Selesaikan dengan Restorative Justice
Warga Israel Demo Protes Netanyahu Serang Palestina
FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang
KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu
Kejari Tanbu Tahan 2 Tersangka Mafia Tanah
Tak Puas Sebut Haji Isam, Kini Munculkan Nama Zairullah dan Anggota DPRD
Ruang Bupati, Sekda, Dinas PUPR Disegel KPK
Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

Gugatan Mantan Dirut PT LBB Kandas

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:41 WITA

Pasal Hina Presiden Selesaikan dengan Restorative Justice

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:30 WITA

Warga Israel Demo Protes Netanyahu Serang Palestina

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:03 WITA

FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

Minggu, 17 Juli 2022 - 21:48 WITA

KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Terjaring OTT KPK

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:32 WITA

Tanah Bumbu

Sekolah Rakyat Berasrama Tanah Bumbu Terima 270 Siswa 2026

Senin, 17 Agu 2026 - 06:18 WITA