TANAH BUMBU, Goodnews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga rancangan tersebut kini siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rapat Ke-10 Tahun Sidang 2026, yang berlangsung Selasa (6/10/2026) di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, perbankan, serta insan pers.
Keenam fraksi yang ada di DPRD menyatakan sepakat menerima dan menyetujui seluruh muatan Raperda tersebut untuk segera ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026 tentang persetujuan penetapan Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD menjadi Peraturan Daerah.
Penyusunan perubahan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais, diuraikan sejumlah perubahan pokok, meliputi pengaturan masa jabatan dan batas periode keanggotaan BPD, penguatan jaminan sosial serta tunjangan purna tugas, hingga penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan lembaga tersebut.
Pemerintah daerah menilai penyesuaian ini sangat diperlukan agar peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundangan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD sendiri memiliki peran yang sangat strategis. Selain menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat, lembaga ini berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta semua pihak yang telah berperan aktif membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan ini hingga tercapai kesepakatan bersama.
Tahap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai syarat resmi penetapan dan pemberlakuan Perda.
Dengan berlakunya peraturan yang baru nanti, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan profesional. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, serta pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. (dir)








