TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menerima masukan terhadap perbaikan Penyelenggaraan Pendidikan.
Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik terhadap Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Pendidikan di kantor DPRD, dihadiri Tim Penyusun Draf Raperda, Dewan Pendidikan dan undangan lainnya. Selasa (19/9/2023).
Rancangan Reraturan Daerah tersebut bertujuan mempercepat pendidikan nasional dalam mengembangkan potensi pelajar menjadi manusia yang beriman, berakhlak, bertakwa, beradab, sehat, cerdas, kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab.
Dalam pembahasan Raperda ini, ada beberapa usulan mengenai pendanaan dan bantuan pendidikan agar tepat sasaran.
Ketua PGRI Tanah Bumbu (Tanbu), Amilluddin, menyoroti tentang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah inklusif. Ia berharap pembahasan mengenai ABK ini bisa dimasukkan ke dalam Raperda untuk memberikan layanan khusus atau pendanaan.
Sekretarsi PGRI Tanbu, Kasriani Anwar, melanjutkan, setuju mengenai Draf Raperda pasal 70 ayat 1 berbunyi pemerintah daerah dan atau satuan pendidikan dapat memberikan bantuan pendidikan kepada pelajar orang tua atau wali tidak mampu.
“SMP di tempat kami siswa-siswi memang bisa sekolah tapi kenyataannya sebagian dari mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makan dan sebagainya. Bahkan ada siswa kami yang tidak bisa sekolah lagi karna di tinggal oleh orang tuanya, dia mau sekolah tapi tidak ada uang saku. Apakah mungkin bantuan yang dimaksud tersebut bisa mengarah ke hal demikian” ucapnya.
Sementara itu, Bakhriansyah, selaku Ketua Dewan Pendidikan Tanah Bumbu, menambahkan, pelajar perlu diberikan beasiswa sebagai motivasi anak melanjutkan pendidikan
“Saya meminta kepada Anggota Dewan DPRD agar dana bantuan pendidikan disimpan di Dinas Pendidikan saja supaya bisa benar-benar tepat sasaran,” ucapnya.
Menanggapi masukan tersebut, Perwakilan dari Tim Penyusun Draf Raperda tentang Penyenggaraan Pendidikan, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat ULM, Reza Fahlevi, akan membahas dan mendiskusikan kembali masukan-masukan yang diberikan dalam forum uji publik tersebut
“Hakikat uji publik, selaku penyaji, mendengarkan apa yang menjadi titik kelemahan dan kekurangan dari Raperda yang telah dibaca. setelah kami sempurnakan, akan dibawa di rapat paripurna” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri, Biro Hukum Provinsi Kalsel, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli DPRD. (MAS)