TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif sampaikan pengajuan Raperda Penyelenggaraan Perizinan untuk kemudahan berusaha di Bumi Bersujud.
Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda), Bupati Andi Rudi Latif hadir diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M Putu Wisnu Wardhana di Ruang Utama Paripurna DPRD, Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketu II Sya’bani Rasul serta dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, jajaran kepala SKPD, instansi vertikal, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Wisnu menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi atas terselenggaranya rapat paripurna ini,” ujarnya.
Adapun isi Raperda yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu kepada DPRD adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
“Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mempermudah dunia usaha, mendorong investasi dan lapangan kerja, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.” tambahnya.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulana memastikan proses pembahasan Raperda akan dilakukan secara cermat dan bertahap agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selain membahas substansi aturan, DPRD juga akan mencermati dampak kebijakan terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah, hingga efektivitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Rapat peripuna DPRD selanjutkan akan mendengarkan pandangan fraksi-ftaksi terhadap penyampaian Bupati Tanah Bumbu terkait pengajuan Raperda Penyelenggaraan perizinan. (dir)








