Bagi kalian yang masih penasaran karna berita berjudul “KPK Tipikor Bakorwil Serukan Tangkap Mantan Sekda Tanbu” hilang, jangan khawatir, saya ganti tulisan opini dari saya sebagai obat atas dihapusnya berita tersebut.
Pada berita Tanggal 9 Maret 2021 berjudul “Hindari Barang Bukti Hilang, AF Tersangka Korupsi Pengadaan Kursi Ditahan” jelas sekali bahwa Kepala Seksi Intelejen Andi Akbar Subari, SH, MH, menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2019.
Korupsi pengadaan kursi tahun anggaran 2019 menetapkan AF alias AG, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penahanan Kejari.
Pada keterangan konferensi pers Kejari, penganggaran kursi rapat dan kursi tunggu masuk mulai dari SKPD, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, dan setiap Desa anggarannya masuk pada alokasi dana desa.
Dilevel Kecamatan, harga satu unit kursi rapat dihargakan 650.000 dengan total anggaran 975 juta. Sedangkan kursi tunggu dihargakan 6.500.000 per satu unitnya sehingga totalnya 390 juta rupiah.
Level Kelurahan, dianggarkan 150 unit kursi rapat per kelurahan dengan total 325 juta rupiah (5 kelurahan).
Level Desa, dianggarkan kurang lebih 2000 unit kursi rapat dan kurang lebih 200 unit kursi tunggu, juga terdapat penganggaran pada puskesmas.
Kehebatan AF alias AG adalah mampu membuat estimasi anggaran sendiri, memasukkan anggaran tahun 2019, dan meloloskan anggaran mulai dari SKPD, kecamatan, lurah, sampai desa. Sesuatu yang hebat sekali, AF mampu mengendalikan semua itu.
Persoalannya adalah apakah AF melakukannya sendiri, sementara dari beberapa kasus pelaku korupsi biasanya selalu tidak sendirian, artinya pasti dilakukan dengan berkelompok.
Itulah sebabnya Kejari selalu mencari bukti tambahan. Kemudian Kejari melakukan pemanggilan dan penggeledahan.
Kalau melihat halaman kantor Kejaksaan akhir-akhir ini, bergantian mobil dinas dan mobil pribadi parkir di halaman Kejaksaan. Tentu saja itu rangkaian pemanggilan mulai dari kepala SKPD, camat, lurah, pembakal terkait.
Sedangkan penggeledahan, Kejaksaan menggeledah rumah tersangka AF, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, toko Alya Gallery, dan rumah mantan Sekretaris Daerah RS.
Dari sasaran pemanggilan bisa diambil kesimpulan siapa-siapa yang terkait dan kejadian penggeledahan dapat juga disimpulkan siapa-siapa yang harus diringkus.
Persoalannya adalah mengapa tersangka yang ditahan hanya seorang PTT, orang akan berkata mana mungkin korupsi sehebat itu dilakukan oleh seorang Pegawai Tidak Tetap atau PTT.
Kita tidak dapat menduga-duga. Biarlah kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu hasil kerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu.
Tapi hari ini kita tercengang dengan media yang menulis “Rooswandi Salem Gandeng Pengacara Yusril Ihza Mahendra Dalam Pemeriksaan oleh Kejari Tanbu” dan judul berita lainnya yang sejenis.
Seolah bangga dengan dukungan pengacara Profesor Yusril sehingga tidak lagi menutup nama seseorang dengan menggunakan inisial.
Kita lihat saja persilatan hukum di Tanah Bumbu, memang inilah yang ditunggu masyarakat untuk melihat bahwa kebenaran itu memang benar.
Penulis: Muhammad Akram Sadli, Penggiat Media Sosial