TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Tanah Bunbu atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanaman Modal Pemerintahan Daerah pada PT Air Minum Bersujud, Jum’at (15/12/2023).
Wakil II DPRD Tanbu, Harmanuddin, menyampaikan bahwa jabawan Bupati Tanah Bumbu merupakan bagian bahan pertimbangan dalam rapat-rapat pembahasan.
“Yakni dalam pembahasan rapat komisi atau gabungan komisi atau rapat panitia khusus yang akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat 3 huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, ” ucapnya.
Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Ambo Sakka, menyampaikan ucapkan terimakasih kepada semua fraksi atas dukungan dan menyetujui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (AMB) untuk dapat diteruskan pada tahapan selanjutnya.
ia mengatakan bahwa penyediaan air minum merupakan urusan dasar kewajiban Pemerintah Daerah dan komitmen bersama-sama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya penyediaan air bersih.
Pemerintah Daerah, katanya, secara konsisten terus berupaya dan mendukung PT AMB membangun Instalasi Pengolahan Air. Sampai saat ini, total suplai air 665 Liter/detik dan terbangun 9 (sembilan) IKK yang melayani 13 Kecamatan, beserta jaringan distribusi.
Dari 9 IKK tersebut, telah melayani sebanyak 35.952 (Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua) sambungan rumah dengan persentase cakupan pelayanan Administasi 42%, cakupan pelayananTeknis sebesar 62%.
Sehingga Laporan Keuangan Tahun Buku 2021 dan 2022 mendapatkan opini dengan predikat WTP oleh Akuntan Publik Independen.
Kemudian berdasarkan penilain kinerja oleh BPKP masuk kategori ‘sehat’ dan kinerja perusahaan masuk kualifikasi ‘baik’ berdasarkan indikator Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ambbo Sakka menuturkan, tidak dapat dipungkiri pelayanan air minum masih belum optimal, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya keluhan dan pengaduan masyarakat.
Hal ini tentu diperlukan kebijakan Pemerintah, terkait dengan penggunaan dana penyertaan modal, khususnya untuk biaya operasional.
Mengingat, PT. Air Minum Bersujud belum mencapai Full Cost Recovery (FCR), dan harga pokok produksi masih berada di atas harga jual air.
Oleh karena itu, perlu kebijakan penyesuaian tarif dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah. (OA)