Praperadilan, Hakim Putuskan Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah

- Editor

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Hakim praperadilan memutuskan membatalkan Status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Anindya Bakrie Terpilih Ketum Kadin Hasil Munaslub

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memeriksa dan mengadili Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut.

Baca Juga :  Ketua KPU Tanbu Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati ARB

“Tuduhan KPK dinyatakan batal dan tidak sah, ” ucap Hakim Prapradilan. Dilansir dari Lensa Kalimantan, Selasa (12/11/2024). (MAS)

Berita Terkait

Reshuffle, Andi Amran Sulaiman: Saya Sudah Tua
PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025
QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen
Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan
Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel
Baim Wong Ungkap Istrinya Selingkuh dengan Teman Baik
Probowo Minta Fraksi Gerindra Meninggalkannya Jika Melenceng

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WITA

Reshuffle, Andi Amran Sulaiman: Saya Sudah Tua

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WITA

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:05 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 16:31 WITA

QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:35 WITA

Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Bangkitkan Semangat Belajar Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:42 WITA

Lensa Kamera

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Terjaring OTT KPK

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:32 WITA