QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

- Editor

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Biaya jasa layanan menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS akan ikut menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Baca Juga :  Atasi Pengangguran, Alumni BLK Tanbu Bentuk Koperasi

Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca Juga :  Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan

“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, Minggu (22/12/2024). (E)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025
Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan
Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel
Praperadilan, Hakim Putuskan Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah
Baim Wong Ungkap Istrinya Selingkuh dengan Teman Baik
Probowo Minta Fraksi Gerindra Meninggalkannya Jika Melenceng
Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024
Giliran Ketum PBNU Digoyang, Muktamar Luar Biasa Segera Digelar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:05 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 16:31 WIB

QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:35 WIB

Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan

Senin, 16 Desember 2024 - 13:04 WIB

Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel

Selasa, 12 November 2024 - 17:40 WIB

Praperadilan, Hakim Putuskan Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah

Berita Terbaru

Kotabaru

Kadis PUPR Kotabaru Resmi Laporkan Lambe Banua

Jumat, 14 Feb 2025 - 00:18 WIB

Tanah Bumbu

Dispersip: 10 Peserta Terbaik Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:51 WIB

Kotabaru

Tim TPID Kotabaru: Inflasi Terendah di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 16:10 WIB