Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Tim Bola Basket Putri Tabalong Akui Keunggulan Tanah Bumbu

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Bupati Rusli Sampaikan 4 Misi Wujudkan Kotabaru Hebat dan Maju

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dispersip Kotabaru Bertransformasi Ruang Belajar Menyenangkan
Semangat Bangkit: BPBD Kotabaru Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran di Semanyap
Jaga Kenyamanan Wisatawan, Pemkab Kotabaru Siapkan PJU di Teluk Tamiang
Calon Jamaah Haji Kotabaru-Tanah Bumbu Terbang ke Tanah Suci Pukul 22.15
Calon Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru Masuk Asrama Haji Banjarbaru
Pelantikan HMI, Syairi Mukhlis Dorong Mahasissa Jadi Agen Perubahan
Disparpora Kotabaru Bina dan Kembangkan Kewirausahaan Pemuda
Dishub Kotabaru Siapkan Angkutan Modern Gratis

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:04 WITA

Dispersip Kotabaru Bertransformasi Ruang Belajar Menyenangkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:00 WITA

Semangat Bangkit: BPBD Kotabaru Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran di Semanyap

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:51 WITA

Jaga Kenyamanan Wisatawan, Pemkab Kotabaru Siapkan PJU di Teluk Tamiang

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:09 WITA

Calon Jamaah Haji Kotabaru-Tanah Bumbu Terbang ke Tanah Suci Pukul 22.15

Senin, 11 Mei 2026 - 13:24 WITA

Calon Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru Masuk Asrama Haji Banjarbaru

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 17:54 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WITA