Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Raih WTP ke-9, Sayed Jafar: Ini Kado Terindah di HUT Kotabaru ke-74

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

Baca Juga :  Sayed Jafar Buka Turnamen Bola Voli dan Berikan Hadiah

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

DWP Kotabaru Gelar Sosialisasi Tanggap Kebakaran
Kotabaru Masuk Jalur Trans Banjarbakula
Festival B2SA, Ketua TP PKK Kotabaru: Manfaatkan Pangan Lokal
Pemkab Kotabaru Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
Hari Lingkungan Hidup, Kotabaru Targetkan 100 Persen Pengelolaan Sampah
Dispersip Kotabaru Story Telling di RA-NU Darul Ulum
Sukses Expo Kotabaru Hebat, Syairi Sebut Cermin Kebersamaan dan Kemajuan Daerah
Temui Wapres, Bupati Rusli Jadikan KEK Mekar Putih Penggerak Ekonomi Kotabaru

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:46 WIB

DWP Kotabaru Gelar Sosialisasi Tanggap Kebakaran

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:53 WIB

Kotabaru Masuk Jalur Trans Banjarbakula

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:43 WIB

Festival B2SA, Ketua TP PKK Kotabaru: Manfaatkan Pangan Lokal

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Kotabaru Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:57 WIB

Hari Lingkungan Hidup, Kotabaru Targetkan 100 Persen Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Tanam Pohon, DPRD Tanbu Tunjukkan Komitmen Jaga Lingkungan

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:02 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:58 WIB

Tanah Bumbu

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:50 WIB

Kotabaru

DWP Kotabaru Gelar Sosialisasi Tanggap Kebakaran

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:46 WIB