Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

Baca Juga :  Kesbangpol Kotabaru Gelar Lomba Variasi Gerak Jalan

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Baca Juga :  Kotabaru Gelar Festival Katir Race dan Malasuang Manu

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

Berita Terkait

Resmikan Dermaga, Sayed Jafar Harap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kotabaru
Asisten I Kotabaru Imbau Evaluasi Program 2024 Sebelum Masuk Kepemimpinan Baru
BPBD Kotabaru Ikut Sertakan Jurnalis dalalm Pelatihan Mitigsi Bencana
Muhammad Rusli-Syairi Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Pemdes Kotabaru Terima Mobil Operasional
BKPSDM Kotabaru Sebut Seleksi P3K 250 Tapi Terisi 229 Formasi
Investor Siap Kelola Eks Kantor Bupati Kotabaru
Desa Sebelimbingan Produksi Kain Sasirangan Banjar
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIB

Resmikan Dermaga, Sayed Jafar Harap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kotabaru

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:00 WIB

Asisten I Kotabaru Imbau Evaluasi Program 2024 Sebelum Masuk Kepemimpinan Baru

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:29 WIB

BPBD Kotabaru Ikut Sertakan Jurnalis dalalm Pelatihan Mitigsi Bencana

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:11 WIB

Muhammad Rusli-Syairi Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:55 WIB

Pemdes Kotabaru Terima Mobil Operasional

Berita Terbaru

Tanah Laut

Pemkab Tala Cepat Tangani Dampak Banjar

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:52 WIB

Kalsel

Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Senin, 20 Jan 2025 - 19:54 WIB