TANAH BUMBU Goodnews.id – Pejabat desa bertingkah korup, Mobil Dinas dijadikan kendaraan pribadi. Hal ini dirasakan warga Desa Bersujud.
Dilansir dari media Mitrapolisi menyebutkan oknum Kepala Desa berinisial J ‘menguasai’ Mobil Dinas desa dan menjadikannya seolah kendaraan milik pribadi.
Keluhan warga menguat setelah mengetahui Mobil Dinas jenis Mitsubishi Xpander yang seharusnya dipakai untuk pelayanan publik justru jarang terlihat di Kantor Desa Bersujud. Beberapa warga menyebutkan bahwa kendaraan itu hampir selalu berada di rumah oknum kades.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga sangat kecewa. Mobil dinas itu untuk kepentingan masyarakat, tapi justru dipakai pribadi. Pegawai desa saja tidak boleh menyentuh mobil itu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Fakta lain yang membuat warga geram adalah diubahnya identitas Mobil Dinas. Plat merah diganti menjadi plat hitam, dan logo resmi desa serta lambang Kabupaten Tanah Bumbu di bagian samping kendaraan diduga sengaja dihapus.
“Seperti mau disembunyikan. Mobil desa jadi terlihat seperti kendaraan pribadi, padahal itu aset publik yang dibeli dari uang negara,” ujar warga lainnya.
Masih menurut media Mitrapolisi, menyebutkan bahwa narasumber internal desa membenarkan bahwa mobil tersebut lebih sering terparkir di rumah kades ketimbang di kantor desa.
“Kalau untuk urusan publik jarang. Lebih banyak untuk kebutuhan pribadi. Semua orang di desa tahu,” ungkapnya.
Tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar aturan pengelolaan aset negara.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
kPK juga berkali-kali mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk urusan pribadi dapat tergolong gratifikasi atau membuka ruang korupsi.
Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mengatur bahwa setiap aset desa wajib tercatat, digunakan sesuai fungsinya, dan tidak boleh dialihkan tanpa prosedur resmi.
Penempatan mobil dinas di rumah pribadi, penghilangan pelat merah, serta penghapusan logo desa menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan administrasi aset.
Aspirasi warga kini mengarah pada permintaan audit resmi oleh aparat pengawas pemerintah daerah.
“Kami mendesak Inspektorat dan BPK turun tangan. Tidak hanya mobil, tapi seluruh aset dan keuangan desa perlu diperiksa. Pembangunan hampir tidak ada, tapi fasilitas negara dipakai pribadi,” tegas salah satu warga.
Masyarakat berharap penegak regulasi bertindak cepat agar aset desa kembali berfungsi untuk kepentingan rakyat.
“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Aset desa untuk masyarakat—bukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pejabat,” pungkas warga. (MAS)











