Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU, Goodnews.co.id – Babak baru kemelut di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, akan menempuh jalur hukum bila tak ada penyelesaian dari Direksi lama.

Meski upaya administratif tetap menjadi pilihan utama. Namun Muhidin kemungkinan akan menepuh jalur hukum bila tidak ada titik temu.

“Kami koordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak Rp 41 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT Bangun Banua.

Baca Juga :  Efek Efisiensi, Dana Transfer ke Daerah Anjlok

Usai menandatangani komitmen dengan BPK RI Perwakilan Kalsel, Kamis (26/9/2025), Muhidin meminta Direksi lama PT Bangun Banua untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut, sebab Direktur Utama yang baru, Afrizaldi, mungkin tidak bisa menggantinya.

“Kalau Direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari Direksi terdahulu,” ujar Muhidin, dilansir Bpost.

Baca Juga :  Mantan Plt Dirut BUMD Jadi Tersangka, Gunakan Dana 1,3 Miliar

Sampai saat ini pihak Pemprov Kalsel sedang berkoordinasi dengan BPK untuk mencari mekanisme penyelesaian.

PT Bangun Banua merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Kalsel. Sebagai catatan bahwa pada 28 Desember 2024, Muhidin perombak struktur Direksi dan Komisaris perusahaan tersebut. Langkah itu ditempuh untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan aAsli Daerah (PAD).

Muhidin menilai, penyelesaian temuan BPK menjadi syarat penting agar manajemen baru dapat bekerja lebih leluasa tanpa terbebani masalah lama. (MAS)

Berita Terkait

JPU KPK Tuntut Penjara Mantan Kajari HSU dan Uang Pengganti 1.8 Miliar
Peduli NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU di BUMN
UKW ke-71 SMSI Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Harap Insan Pers Berintegritas
Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN
Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan
COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:22 WITA

JPU KPK Tuntut Penjara Mantan Kajari HSU dan Uang Pengganti 1.8 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:39 WITA

Peduli NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:15 WITA

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU di BUMN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:45 WITA

UKW ke-71 SMSI Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Harap Insan Pers Berintegritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Terjaring OTT KPK

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:32 WITA

Tanah Bumbu

Sekolah Rakyat Berasrama Tanah Bumbu Terima 270 Siswa 2026

Senin, 17 Agu 2026 - 06:18 WITA