Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026, digelar di ruang Rapat Komisi DPRD, Sepunggur, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut, menyoroti poin krusial mengenai efisiensi durasi perjalanan dinas dari tiga hari menjadi dua hari untuk wilayah dalam provinsi. Hal ini didasarkan dari Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) 2026.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Tanbu, H. Boby Rahman, S.H., M.H. menekankan pentingnya kualitas hasil kerja dibandingkan sekadar formalitas perjalanan. Pihak legislatif memberikan catatan agar pengurangan durasi tidak mengganggu efektivitas koordinasi ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai pengurangan hari ini justru membuat hasil kunjungan tidak maksimal. Kita ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata bagi daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” ujar Boby.

Sekeretaris Daerah Yulian Herawati menjelaskan bahwa rancangan Perbup 2026 ini didasarkan pada tiga landasan utama yakni, Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Secara yuridis, aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 dan aturan kementerian terkait standarisasi harga regional.

Baca Juga :  Eksekutif Ajukan Raperda Mengenai Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar standar satuan harga, seperti uang harian dan transportasi, selaras dengan kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan,” jelas Yulian.

Keberadaan jalan alternatif Batulicin – Banjarbaru yang memangkas waktu menjadi hanya sekitar 4 jam juga menjadi alasan logis mengapa durasi perjalanan dinas dalam provinsi kini dipersingkat menjadi dua hari maksimalnya.

Menanggapi kekhawatiran anggota Dewan mengenai durasi yang dianggap terlalu singkat untuk tugas tertentu, tim teknis pemerintah menjelaskan bahwa regulasi tersebut tetap menyediakan ruang fleksibilitas.
Berdasarkan draf Pasal 2 Ayat 2, perjalanan dinas dapat ditambah satu hari (menjadi tiga hari) dengan syarat:
– Adanya jadwal kegiatan atau undangan yang tidak memungkinkan diselesaikan dalam dua hari.
– Mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang (Ketua DPRD untuk anggota legislatif, atau Sekda/Kepala SKPD untuk ASN).
– Adanya bukti kunjungan lebih dari satu lokasi (lokus) untuk memperkuat urgensi penambahan waktu.

Rapat ini juga mengungkap adanya temuan internal terkait penyalahgunaan durasi perjalanan dinas oleh oknum staf di masa lalu. Hal inilah yang mendorong pemerintah daerah untuk memperketat aturan guna menghindari pemborosan anggaran.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Dinkes Aksi 'Isi Piringku'

“Kami ingin melindungi integritas institusi. Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan perjalanan tiga hari padahal fakta di lapangan hanya dilakukan satu atau dua hari,” tambah Yulian.

Di akhir rapat, pihak DPRD Tanbu mengingatkan agar administrasi pelaporan, termasuk stempel kunjungan dan bukti penginapan, harus benar-benar valid guna menghindari temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Perbup tersebut sebelum disahkan untuk tahun anggaran 2026.

Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Tanbu Ernawati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Makhruri, perwakilan BPKAD, serta seluruh jajaran Komisi I DPRD Tanbu. (Iq)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Komisi I DPRD Tanbu Sorot Anggaran Dinkes Rp 291 Miliar
Komisi III DPRD Tanbu Harap Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana bagi Masyarakat
DPRD Tanah Bumbu Bedah Tata Kelola Dana Bagi Hasil Daerah
Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas
Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang
Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Tanbu Terima Keluhan Soal Larangan Rekrutmen Guru
Wakil Ketua DPRD Tanbu Tinjau Teknologi Pertanian

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

Senin, 2 Februari 2026 - 20:31 WIB

Komisi I DPRD Tanbu Sorot Anggaran Dinkes Rp 291 Miliar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Harap Peningkatan Kapasitas Penanggulangan Bencana bagi Masyarakat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:37 WIB

DPRD Tanah Bumbu Bedah Tata Kelola Dana Bagi Hasil Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

Senin, 2 Feb 2026 - 21:07 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

Senin, 2 Feb 2026 - 20:56 WIB

Tanah Bumbu

Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar

Senin, 2 Feb 2026 - 20:40 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanbu Sorot Anggaran Dinkes Rp 291 Miliar

Senin, 2 Feb 2026 - 20:31 WIB

Opini

Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI

Minggu, 1 Feb 2026 - 07:34 WIB