Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026, digelar di ruang Rapat Komisi DPRD, Sepunggur, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut, menyoroti poin krusial mengenai efisiensi durasi perjalanan dinas dari tiga hari menjadi dua hari untuk wilayah dalam provinsi. Hal ini didasarkan dari Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) 2026.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Tanbu, H. Boby Rahman, S.H., M.H. menekankan pentingnya kualitas hasil kerja dibandingkan sekadar formalitas perjalanan. Pihak legislatif memberikan catatan agar pengurangan durasi tidak mengganggu efektivitas koordinasi ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai pengurangan hari ini justru membuat hasil kunjungan tidak maksimal. Kita ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata bagi daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” ujar Boby.

Sekeretaris Daerah Yulian Herawati menjelaskan bahwa rancangan Perbup 2026 ini didasarkan pada tiga landasan utama yakni, Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Secara yuridis, aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 dan aturan kementerian terkait standarisasi harga regional.

Baca Juga :  PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran

“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar standar satuan harga, seperti uang harian dan transportasi, selaras dengan kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan,” jelas Yulian.

Keberadaan jalan alternatif Batulicin – Banjarbaru yang memangkas waktu menjadi hanya sekitar 4 jam juga menjadi alasan logis mengapa durasi perjalanan dinas dalam provinsi kini dipersingkat menjadi dua hari maksimalnya.

Menanggapi kekhawatiran anggota Dewan mengenai durasi yang dianggap terlalu singkat untuk tugas tertentu, tim teknis pemerintah menjelaskan bahwa regulasi tersebut tetap menyediakan ruang fleksibilitas.
Berdasarkan draf Pasal 2 Ayat 2, perjalanan dinas dapat ditambah satu hari (menjadi tiga hari) dengan syarat:
– Adanya jadwal kegiatan atau undangan yang tidak memungkinkan diselesaikan dalam dua hari.
– Mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang (Ketua DPRD untuk anggota legislatif, atau Sekda/Kepala SKPD untuk ASN).
– Adanya bukti kunjungan lebih dari satu lokasi (lokus) untuk memperkuat urgensi penambahan waktu.

Rapat ini juga mengungkap adanya temuan internal terkait penyalahgunaan durasi perjalanan dinas oleh oknum staf di masa lalu. Hal inilah yang mendorong pemerintah daerah untuk memperketat aturan guna menghindari pemborosan anggaran.

Baca Juga :  Zairullah Tinjau Dapur Umum untuk Korban Kebakaran di Satui

“Kami ingin melindungi integritas institusi. Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan perjalanan tiga hari padahal fakta di lapangan hanya dilakukan satu atau dua hari,” tambah Yulian.

Di akhir rapat, pihak DPRD Tanbu mengingatkan agar administrasi pelaporan, termasuk stempel kunjungan dan bukti penginapan, harus benar-benar valid guna menghindari temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Perbup tersebut sebelum disahkan untuk tahun anggaran 2026.

Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Tanbu Ernawati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Makhruri, perwakilan BPKAD, serta seluruh jajaran Komisi I DPRD Tanbu. (Iq)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020
DPRD Tanah Bumbu Minta RSUD Transparan Tarif Layanan
Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Air Keruh Karna Aktititas Tambang
Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas
Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai
Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah
Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader
Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:38 WIB

Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRD Tanah Bumbu Minta RSUD Transparan Tarif Layanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Air Keruh Karna Aktititas Tambang

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:22 WIB

Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:06 WIB

Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai

Berita Terbaru

Kotabaru

Dishub Kotabaru Siapkan Angkutan Modern Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WIB

Kotabaru

Kotabaru Perkuat Budaya Tanggap Bencana Hadapi El Nino

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kotabaru

IBI Kotabaru Gelar Baksos KB dan Imunisasi pada HUT ke-75

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:29 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Dukung Penguatan SDM IKA UII Kalsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:10 WIB