Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026, digelar di ruang Rapat Komisi DPRD, Sepunggur, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut, menyoroti poin krusial mengenai efisiensi durasi perjalanan dinas dari tiga hari menjadi dua hari untuk wilayah dalam provinsi. Hal ini didasarkan dari Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) 2026.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Tanbu, H. Boby Rahman, S.H., M.H. menekankan pentingnya kualitas hasil kerja dibandingkan sekadar formalitas perjalanan. Pihak legislatif memberikan catatan agar pengurangan durasi tidak mengganggu efektivitas koordinasi ke luar daerah.

“Jangan sampai pengurangan hari ini justru membuat hasil kunjungan tidak maksimal. Kita ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata bagi daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” ujar Boby.

Sekeretaris Daerah Yulian Herawati menjelaskan bahwa rancangan Perbup 2026 ini didasarkan pada tiga landasan utama yakni, Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Secara yuridis, aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 dan aturan kementerian terkait standarisasi harga regional.

Baca Juga :  Rumah Retak dan Jalan Rusak, Warga Lapor ke DPRD Tanbu

“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar standar satuan harga, seperti uang harian dan transportasi, selaras dengan kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan,” jelas Yulian.

Keberadaan jalan alternatif Batulicin – Banjarbaru yang memangkas waktu menjadi hanya sekitar 4 jam juga menjadi alasan logis mengapa durasi perjalanan dinas dalam provinsi kini dipersingkat menjadi dua hari maksimalnya.

Menanggapi kekhawatiran anggota Dewan mengenai durasi yang dianggap terlalu singkat untuk tugas tertentu, tim teknis pemerintah menjelaskan bahwa regulasi tersebut tetap menyediakan ruang fleksibilitas.
Berdasarkan draf Pasal 2 Ayat 2, perjalanan dinas dapat ditambah satu hari (menjadi tiga hari) dengan syarat:
– Adanya jadwal kegiatan atau undangan yang tidak memungkinkan diselesaikan dalam dua hari.
– Mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang (Ketua DPRD untuk anggota legislatif, atau Sekda/Kepala SKPD untuk ASN).
– Adanya bukti kunjungan lebih dari satu lokasi (lokus) untuk memperkuat urgensi penambahan waktu.

Baca Juga :  FAD Kotabaru Serahkan Plakat Suara Anak Daerah ke Suci Anisa Rusli

Rapat ini juga mengungkap adanya temuan internal terkait penyalahgunaan durasi perjalanan dinas oleh oknum staf di masa lalu. Hal inilah yang mendorong pemerintah daerah untuk memperketat aturan guna menghindari pemborosan anggaran.

“Kami ingin melindungi integritas institusi. Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan perjalanan tiga hari padahal fakta di lapangan hanya dilakukan satu atau dua hari,” tambah Yulian.

Di akhir rapat, pihak DPRD Tanbu mengingatkan agar administrasi pelaporan, termasuk stempel kunjungan dan bukti penginapan, harus benar-benar valid guna menghindari temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Perbup tersebut sebelum disahkan untuk tahun anggaran 2026.

Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Tanbu Ernawati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Makhruri, perwakilan BPKAD, serta seluruh jajaran Komisi I DPRD Tanbu. (Iq)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika
PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga
Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA