Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi bersama Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD, membahas pengadaan makan minum saat reses di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, memimpin rapat dengan landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pembahasan ini fokus pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing. Dalam regulasi tersebut, transaksi pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta yang diwajibkan melalui mekanisme e-purchasing yang dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kecuali dalam kondisi tertentu seperti produk tidak tersedia atau terdapat pertimbangan teknis dan efisiensi yang mendesak.

Pihak Sekretariat DPRD Tanah Bumbu menjelaskan, rapat tersebut bertujuan menyinkronkan penganggaran pengadaan makan dan minum untuk kegiatan reses 35 anggota DPRD yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan total anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Mengingat tantangan wilayah pelosok dan jauh dari perkotaan, Sekretariat DPRD mengusulkan agar pengadaan dalam kegiatan reses dapat dilakukan secara luring atau konvensional.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui e-purchasing atau tender sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencari referensi pengelolaan anggaran serupa.

Baca Juga :  3 Presiden Hadiri Peresmian Danantara Tapi Respon Pasar Loyo

“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.

Ia mengakui, pencarian referensi tersebut berpotensi menghadapi tantangan karena regulasi dalam Perpres tersebut masih tergolong baru bagi banyak Sekretariat DPRD.

“Jika belum ditemukan formula yang sesuai, maka akan diusulkan Peraturan Bupati sebagai solusi,” tambahnya. (dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD
Pimpinan DPRD Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Salah Satu Tokoh Penuntut Tanah Bumbu
Peristiwa 7 Februari, Wakil Ketua DPRD Tanbu Ajak Hidupkan Nilai-nilai Perjuangan
Bamus DPRD Tanbu Sinkronkan Jadwal Tahapan Perencanaan sampai Kebijakan Daerah
DPRD Tanbu Dalami Penginputan Pokir melalui Aplikasi SIPD
Komisi III DPRD Tanbu Ingin Perbaikan Infrastruktur PJU
Komisi III DPRD Arahkan Kesiapsiagaan BPBD Tanbu Gunakan Teknologi
Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:46 WIB

Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Pimpinan DPRD Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Salah Satu Tokoh Penuntut Tanah Bumbu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:14 WIB

Peristiwa 7 Februari, Wakil Ketua DPRD Tanbu Ajak Hidupkan Nilai-nilai Perjuangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:44 WIB

Bamus DPRD Tanbu Sinkronkan Jadwal Tahapan Perencanaan sampai Kebijakan Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:54 WIB

DPRD Tanbu Dalami Penginputan Pokir melalui Aplikasi SIPD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:50 WIB

Tanah Bumbu

Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif

Selasa, 17 Feb 2026 - 14:46 WIB