Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi bersama Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD, membahas pengadaan makan minum saat reses di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, memimpin rapat dengan landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pembahasan ini fokus pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing. Dalam regulasi tersebut, transaksi pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta yang diwajibkan melalui mekanisme e-purchasing yang dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kecuali dalam kondisi tertentu seperti produk tidak tersedia atau terdapat pertimbangan teknis dan efisiensi yang mendesak.

Baca Juga :  Serambi Madinah: Islam Ajarkan Keluhuran Budi

Pihak Sekretariat DPRD Tanah Bumbu menjelaskan, rapat tersebut bertujuan menyinkronkan penganggaran pengadaan makan dan minum untuk kegiatan reses 35 anggota DPRD yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan total anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Mengingat tantangan wilayah pelosok dan jauh dari perkotaan, Sekretariat DPRD mengusulkan agar pengadaan dalam kegiatan reses dapat dilakukan secara luring atau konvensional.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui e-purchasing atau tender sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencari referensi pengelolaan anggaran serupa.

“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.

Ia mengakui, pencarian referensi tersebut berpotensi menghadapi tantangan karena regulasi dalam Perpres tersebut masih tergolong baru bagi banyak Sekretariat DPRD.

“Jika belum ditemukan formula yang sesuai, maka akan diusulkan Peraturan Bupati sebagai solusi,” tambahnya. (dir)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi
Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan
10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan
Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:30 WITA

Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10 WITA

10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Beraksi Run 2026 Targetkan 3.000 Peserta

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:43 WITA

Tanah Bumbu

Bangga, Bumdes Meranti Jaya Tanah Bumbu Jadi Terbaik Sekalsel 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:04 WITA