JAKARTA, Goodnews.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan Sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Kamis (21/8/2025), Noel ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan Sertifikasi K3,” kata Fitroh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fitroh mengatakan, dalam OTT ini KPK menangkap 10 orang.
KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan tersebut. KPK memiliki waktu selama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak-pihak yang ditangkap.
Sehingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum apapun terhadap Noel dan 9 orang lainnya yang ditangkap.
Sebagai informasi, Noel selama ini dikenal aktif melakukan advokasi ketenagakerjaan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Salah satunya saat merespons tuntutan dari pengemudi Ojek Online (Ojol) dan kurir online yang memperjuangkan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR).
Bahkan Noel kerap melontarkan kritik keras terhadap aplikator atau perusahaan penyedia transportasi online. Salah satunya saat ia menyebut aplikator rakus karena memberi BHR sebesar Rp 50 ribu untuk driver dan kurir online.
Hal tersebut disampaikan Noel saat ditanya tanggapan terkait pembayaran BHR yang dikeluhkan banyak driver Ojol.
Keluhan sebelumnya juga sudah disampaikan sebagai laporan ke Posko THR Kemenaker.
“Mereka rakus. Jawabannya itu. Aplikator itu rakus,” ujar Noel usai menghadiri open house di rumah dinas Rosan Roeslani, kawasan Widya Chandra Jakarta, Selasa (1/4/2025). (E)