Serambi Madinah Tanah Bumbu: 5 Waktu Diharamkan Shalat

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdurrahman menjelaskan tentang waktu-waktu yang diharamkan shalat di dalam Fiqih. Ia menyembut ada 5 waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat.

Hal itu disampaikan dalam program Implemtasi Serambi Madinah, setelah shalat dhuha di Pendopo Serambi Madinah dihadiri para Pejabat, dan Staf Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, di lingkungan Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (13/5/2024).

Kelima waktu tersebut, kata Guru Abdurrahman yakni: Pertama, saat matahari terbit hingga tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artian matahari terbit sampai setinggi tombak atau dua tombak dalam pandangan mata, maka umat Islam dilarang melaksanakan sholat sunnah mutlak.

Kedua, saat matahari di tengah langit cakrawala hingga bergeser ke barat.

Waktu ini disebut dengan istiwa, yaitu saat matahari berada di atas kepala. Istiwa terjadi ketika matahari sebelum bergeser ke arah barat. Saat matahari sudah sedikit bergeser, maka sudah masuk waktu dzuhur dan diperbolehkan sholat.

Baca Juga :  Persegab Juarai Bupati Cup 2022

Ketiga, saat matahari telah menguning sampai waktu tenggelamnya matahari.

Waktu ini terjadi ketika langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan matahari segera terbenam. Matahari terbenam menandakan masuknya waktu maghrib. Pada saat tersebut, wajib bagi umat islam untuk melaksanakan sholat maghrib.

Keempat, Setelah sholat Subuh sampai matahari terbit.

Artinya, setelah melaksanakan sholat shubuh seseorang tidak diperbolehkan lagi melaksanakan sholat hingga terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.

Kelima, setelah Shalat Ashar sampai matahari terbenam.

Selain diharamkan setelah melaksanakan shalat Subuh, pelaksanaan sholat setelah Shalat Ashar pada waktunya juga diharamkan. Keharaman ini terus berlaku hingga tenggelamnya matahari.

Baca Juga :  Pemuda Tanbu Ikuti Pelatihan Penggerak Pembangunan 

”Yang diharamkan shalat di lima waktu ini, ada 2 macam, yang pertama sholat sunnah yang mempunyai sebab al-muta’akhir, atau sholat sunah mutlak. Contohnya shalat istikharah. Adapun yang diperbolehkan yang sebabnya mutaqqadim, seperti Tahiyatul Masjid,” jelas Guru Abdurrahman.

Guru Adurrahman juga menyampaikan waktu yang tidak diharamkan untuk melakukan shalat Istikharah yakni dalam magrib atau tengah malam. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas
Andi Rudi Latif Tendang Bola, Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Resmi Digelar
Bupati Andi Rudi Latif: Capaian 2025 Hasil Sinergi Pemerintah, DPRD dan Masyarakat
TMII Jakarta, Tanah Bumbu Pamerkan 544 Produk Unggulan
PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun
Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Bertaburan Bintang Timnas Indonesia
Pencari Kerja Datangi Career Expo Tanbu 2026, BPJS TK Edukasi Perlindungan
Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:30 WIB

Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas

Kamis, 16 April 2026 - 16:23 WIB

Andi Rudi Latif Tendang Bola, Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Resmi Digelar

Kamis, 16 April 2026 - 14:29 WIB

Bupati Andi Rudi Latif: Capaian 2025 Hasil Sinergi Pemerintah, DPRD dan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 04:14 WIB

TMII Jakarta, Tanah Bumbu Pamerkan 544 Produk Unggulan

Selasa, 14 April 2026 - 08:46 WIB

PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:30 WIB

Tanah Bumbu

TMII Jakarta, Tanah Bumbu Pamerkan 544 Produk Unggulan

Kamis, 16 Apr 2026 - 04:14 WIB