Pemerintah dan DPR Resmi Alihakan BUMN ke BPI Danantara

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya di bawah Kementerian BUMN. Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud berupa kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan kepada menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara dan memberikan hak istimewa kepada pemegangnya.

Sementara BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.

Baca Juga :  Prioritas Makan Gratis 300 Triliun Setahun, Pengamat: Indikator Keberhasilan Pertumbuhan Ekonomi

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) dalam beleid itu, dikutip Minggu (23/2/2025).

Dalam pengelolaan BUMN, pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional.

Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan Menteri dan Danantara.

Wewenang Menteri BUMN juga dipertegas melalui Pasal 3D. Dimana selaku wakil pemerintah pusat, menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Menteri BUMN lewat persetujuan Presiden berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, menetapkan peta jalan BUMN, dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

Baca Juga :  HUT ke-21, Wakil Ketua DPRD Bacakan Sejarah Pembentukan Tanah Bumbu

Kemudian, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN dan membentuk BUMN, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi, dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas menteri selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP). (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Deretan Pasangan Pejabat Suami Istri Terlibat Korupsi
Catatan Korupsi Kepala Daerah Jabar
Blokir Rekening Nasabah, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI
Radar Banjarmasin Raih Karya Jurnalistik Investigasi Terbaik 2025
Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD
Minum Kopi Dulu, Presiden Prabowo: Kalau Depan Kiai-kiai Grogi
Sinar Mas Luncurkan Tanatara Business Avenue
Aspri Gubernur Kaltim Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Deretan Pasangan Pejabat Suami Istri Terlibat Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Catatan Korupsi Kepala Daerah Jabar

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:30 WIB

Blokir Rekening Nasabah, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:43 WIB

Radar Banjarmasin Raih Karya Jurnalistik Investigasi Terbaik 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:34 WIB

Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Peringati Hari Jadi Provinsi Kalsel dan Harvetnas 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:54 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:33 WIB

Tanah Bumbu

Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja

Kamis, 14 Agu 2025 - 14:21 WIB