Pemerintah dan DPR Resmi Alihakan BUMN ke BPI Danantara

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya di bawah Kementerian BUMN. Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud berupa kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan kepada menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara dan memberikan hak istimewa kepada pemegangnya.

Sementara BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.

Baca Juga :  3 Kecamatan Terdampak Banjir di Tanah Laut Terima Bantuan

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) dalam beleid itu, dikutip Minggu (23/2/2025).

Dalam pengelolaan BUMN, pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional.

Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan Menteri dan Danantara.

Wewenang Menteri BUMN juga dipertegas melalui Pasal 3D. Dimana selaku wakil pemerintah pusat, menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Baca Juga :  Lampaui Target, Paman Birin: Kalsel Berhasil Kurangi Emisi Rumah Tangga

Menteri BUMN lewat persetujuan Presiden berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, menetapkan peta jalan BUMN, dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

Kemudian, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN dan membentuk BUMN, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi, dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas menteri selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP). (E)

Berita Terkait

Mendag Sampaikan 3 Program Kerja Quick Wins
Kemendag Fasilitasi Business Matching bagi UMKM
Menteri Maman Minta Kepala Daerah Tlerapkan Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan UMKM
Komdigi Kejar Target RPJMN
Tim Lisa Halaby-Wartono Optimis Hadapi PSU
Holding Danantara, Pengamat Ingatkan Pengalaman Buruk BLBI
Prabowo Sebut Danantara Bentuk Optimalisasi Kelola BUMN
Erick Thohir Punya Kewenangan Berhentikan Direksi dan Komisaris Danantara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:57 WIB

Mendag Sampaikan 3 Program Kerja Quick Wins

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:46 WIB

Kemendag Fasilitasi Business Matching bagi UMKM

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:40 WIB

Menteri Maman Minta Kepala Daerah Tlerapkan Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan UMKM

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:26 WIB

Komdigi Kejar Target RPJMN

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:12 WIB

Tim Lisa Halaby-Wartono Optimis Hadapi PSU

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Rusli Buka Pasar Wadai di Siring Laut

Selasa, 4 Mar 2025 - 13:05 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Nasdem DPRD Tanah Bumbu Komitmen Dukung Kebijakan Bupati Bang Arul

Selasa, 4 Mar 2025 - 12:59 WIB

Kotabaru

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran

Selasa, 4 Mar 2025 - 09:38 WIB