Helmi Yahya Terpilih Komisaris BJB, Penghasilan Rp 900 Juta per Bulan

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menetapkan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen.

Selain itu, Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu terpilih menjadi Komisaris Utama Independen.

“Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test),” kata Corporate Secretary, Ayi Subarna, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Bank BJB, remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Kemudian, diturunkan ketentuan internal dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0206/SK/DIR-CSE/2024 tentang Standar Operasional Prosedur, Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi tertanggal 5 Juni 2024.

Pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Bank BJB dihitung menggunakan formula yang ditetapkan dalam RUPS. Setiap anggota Komisaris berhak mendapatkan sejumlah kompensasi yang diberikan secara bulanan.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda Minta Fraksi-fraksi juga Usulkan Raperda

Dewan Komisaris juga berhak menerima tantiem atau insentif berdasarkan kinerja dan pencapaian bank dengan besaran yang ditentukan dalam RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga berhak memperoleh tunjangan pada saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai manajemen kunci.

Adapun komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari honorarium untuk Komisaris Utama Independen sebesar 60 persen dari Direktur Utama, sedangkan anggota Dewan Komisaris sebesar 50 persen dari Direktur Utama.

Tantiem untuk Komisaris Utama Independen dan Komisaris Independen diberikan seluruhnya langsung dalam bentuk tunai, serta Komisaris diberikan 3 persen dalam bentuk saham dan sisanya diberikan tunai secara langsung.

Kemudian, tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk Dewan Komisaris diberikan THR sebesar dua kali honorarium, fasilitas kendaraan disediakan bank dan dapat dimiliki, fasilitas jamuan makan, tunjangan hari tua, tunjangan pakaian dinas diberikan satu tahun sekali, uang penghargaan diberikan sesuai masa jabatan, tunjangan perjalanan dinas diberikan sebesar 75 persen dari dinas Direksi Bank BJB, asuransi jabatan diberikan sebesar US$ 70.000 untuk Direktur Utama dan bagi Dewan Komisaris sesuai dengan formula gaji.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR Resmi Alihakan BUMN ke BPI Danantara

Selanjutnya, fasilitas kesehatan termasuk bagi suami/istri dan anak dalam tanggungan maksimal tiga orang, baik di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU).

Fasilitas rumah dinas dan penginapan, fasilitas komunikasi sebanyak dua perangkat, insentif prestasi kerja diberikan sesuai dengan ketentuan bank, dan bantuan perlindungan hukum diberikan sesuai dengan plafon.

Adapun pada tahun buku 2024, Bank BJB mengeluarkan anggaran sebesar Rp 108.110.000.000 untuk keseluruhan remunerasi 10 orang Dewan Komisaris.

Struktur remunerasi yang dimaksud terdiri dari gaji, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura.

Selain itu, perusahaan juga menggelontorkan biaya fasilitas lain dalam bentuk natura untuk 10 orang Dewan Komisaris sebesar Rp2.275.000.000.

Komponen fasilitas lainnya tersebut meliputi perumahan, transportasi, asuransi, dan sebagainya, baik yang dapat dimiliki maupun tidak dapat dimiliki.

Dengan demikian, paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh 10 orang anggota Dewan Komisaris Bank BJB mencapai Rp110.385.000.000.

Apabila diasumsikan setiap orang menerima jumlah yang sama rata, maka penghasilan setiap anggota Dewan Komisaris mencapai Rp11.038.500.000 per tahun atau sekitar Rp919.875.000 per bulan. (E)

Berita Terkait

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo
Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo
Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran
Cina Mampu Hancurkan Seluruh Kapal Induk AS
60,3 Persen Orang Indonesia Masih Kategori Miskin
Wagub Hasnuryadi Buka Perayaan May Day 2025
Jubir Prabowo Mundur: Saatnya Menepi Keluar
Lepas 5 Jabatan Komisaris, Bambang Pilih Dekan ADB Institute
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:06 WIB

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:54 WIB

Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo

Senin, 12 Mei 2025 - 15:08 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:33 WIB

Cina Mampu Hancurkan Seluruh Kapal Induk AS

Senin, 5 Mei 2025 - 12:05 WIB

60,3 Persen Orang Indonesia Masih Kategori Miskin

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:47 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Fraksi PKB Dukung Bupati Tanbu Efisiensi Anggaran

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:12 WIB

Tanah Bumbu

Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:04 WIB

Nasional

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:06 WIB

Nasional

Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:54 WIB