Helmi Yahya Terpilih Komisaris BJB, Penghasilan Rp 900 Juta per Bulan

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menetapkan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen.

Selain itu, Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu terpilih menjadi Komisaris Utama Independen.

“Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test),” kata Corporate Secretary, Ayi Subarna, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Bank BJB, remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Kemudian, diturunkan ketentuan internal dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0206/SK/DIR-CSE/2024 tentang Standar Operasional Prosedur, Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi tertanggal 5 Juni 2024.

Pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Bank BJB dihitung menggunakan formula yang ditetapkan dalam RUPS. Setiap anggota Komisaris berhak mendapatkan sejumlah kompensasi yang diberikan secara bulanan.

Dewan Komisaris juga berhak menerima tantiem atau insentif berdasarkan kinerja dan pencapaian bank dengan besaran yang ditentukan dalam RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga berhak memperoleh tunjangan pada saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai manajemen kunci.

Baca Juga :  Mundur dari Wakil Bupati Tanbu, Rusli Maju Bupati Kotabaru 2024-2029

Adapun komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari honorarium untuk Komisaris Utama Independen sebesar 60 persen dari Direktur Utama, sedangkan anggota Dewan Komisaris sebesar 50 persen dari Direktur Utama.

Tantiem untuk Komisaris Utama Independen dan Komisaris Independen diberikan seluruhnya langsung dalam bentuk tunai, serta Komisaris diberikan 3 persen dalam bentuk saham dan sisanya diberikan tunai secara langsung.

Kemudian, tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk Dewan Komisaris diberikan THR sebesar dua kali honorarium, fasilitas kendaraan disediakan bank dan dapat dimiliki, fasilitas jamuan makan, tunjangan hari tua, tunjangan pakaian dinas diberikan satu tahun sekali, uang penghargaan diberikan sesuai masa jabatan, tunjangan perjalanan dinas diberikan sebesar 75 persen dari dinas Direksi Bank BJB, asuransi jabatan diberikan sebesar US$ 70.000 untuk Direktur Utama dan bagi Dewan Komisaris sesuai dengan formula gaji.

Selanjutnya, fasilitas kesehatan termasuk bagi suami/istri dan anak dalam tanggungan maksimal tiga orang, baik di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU).

Fasilitas rumah dinas dan penginapan, fasilitas komunikasi sebanyak dua perangkat, insentif prestasi kerja diberikan sesuai dengan ketentuan bank, dan bantuan perlindungan hukum diberikan sesuai dengan plafon.

Baca Juga :  Pesta Pantai Pagatan, Dorong Kemajuan Ekonomi dan Kemandirian UMKM

Adapun pada tahun buku 2024, Bank BJB mengeluarkan anggaran sebesar Rp 108.110.000.000 untuk keseluruhan remunerasi 10 orang Dewan Komisaris.

Struktur remunerasi yang dimaksud terdiri dari gaji, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura.

Selain itu, perusahaan juga menggelontorkan biaya fasilitas lain dalam bentuk natura untuk 10 orang Dewan Komisaris sebesar Rp2.275.000.000.

Komponen fasilitas lainnya tersebut meliputi perumahan, transportasi, asuransi, dan sebagainya, baik yang dapat dimiliki maupun tidak dapat dimiliki.

Dengan demikian, paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh 10 orang anggota Dewan Komisaris Bank BJB mencapai Rp110.385.000.000.

Apabila diasumsikan setiap orang menerima jumlah yang sama rata, maka penghasilan setiap anggota Dewan Komisaris mencapai Rp11.038.500.000 per tahun atau sekitar Rp919.875.000 per bulan. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Aset Kabupaten Banjar Senilai 300 Miliar Berhasil Diselamatkan
Amerika Takut Tersaingi AI Asal Cina
Suami Desak Bupati TTU Pecat Selingkuhan Istrinya
Danantara Kerja Sama Arab Saudi Bangun Proyek Rp 162 Triliun
Angkasa Pura Support Raih Nilai A Indeks Pelayanan Publik
Pemerintah Dukung Percepatan PLTA-PLTS, Bank Mandiri Siapkan Pembiayaan Proyek
Kuasa Hukum: Revelino Minta Tolak Gugatan Lisa
PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:06 WIB

Aset Kabupaten Banjar Senilai 300 Miliar Berhasil Diselamatkan

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:45 WIB

Amerika Takut Tersaingi AI Asal Cina

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:24 WIB

Suami Desak Bupati TTU Pecat Selingkuhan Istrinya

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:16 WIB

Danantara Kerja Sama Arab Saudi Bangun Proyek Rp 162 Triliun

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:38 WIB

Angkasa Pura Support Raih Nilai A Indeks Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Warga Takut Mendekat, Mayat Didorong Buaya ke Muara Sungai Api-api

Jumat, 11 Jul 2025 - 22:38 WIB

Kotabaru

BKPSDM Kotabaru Dorong Tingkatkan Profesionalisme ASN

Jumat, 11 Jul 2025 - 17:01 WIB

Kotabaru

Kotabaru Siapkan Lomba Desa Perilaku Hidup Sehat

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:57 WIB