JAKARTA, Goodnews.co.id – Kasus penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau Perseroan Terbatas (PT) Sumber Daya terus bergulir.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya periode 2017-2019, JS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, mengatakan bahwa JS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana dari BUMD Bangkalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, JS diduga berperan membantu mengeluarkan dana dari BUMD Bangkalan ke penerima modal usaha yakni Usaha Dagang (UD) Mabruq.
“Yang bersangkutan ini menyetujui keluarnya uang dari BUMD ke penerima modal yakni D dan uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Fakhry, Selasa (10/6/2025).
Muhammad Fakhry mengatakan, akibat hal tersebut terdapat kerugian negara sebanyak Rp1.350.000.000 yang sebelumnya seolah-olah digunakan untuk penyertaan modal usaha beras.
“Seolah melakukan pengadaan beras namun dana tidak dipergunakan sesuai peruntukan dan mekanismenya dilakukan dengan tidak benar,” katanya.
Pada 28 Mei lalu, pihak Kejari Bangkalan menetapkan JS sebagai tersangka.
”Meskipun tidak ada aliran dana ke yang bersangkutan, namun berkat perannya uang itu keluar dari BUMD sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Fakhry.
Sementara itu, kuasa hukum JS, Risang Bima Wijaya, mengatakan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari PT Sumber Daya Persero atau sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya.
“Kalau mau dicari-cari kesalahannya, JS ini hanya kesalahannya di administrasi. Ini bukan penyertaan modal, tetapi kerja sama usaha dan itu sudah selayaknya dilakukan BUMD sebagai badan usaha dengan tujuan mengangkat perekonomian daerah,” ucapnya.
Risang Bima Wijaya menceritakan, semula PD Sumber Daya menerima pengembalian uang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak Rp59.000.000.000, tetapi uang tersebut tidak digunakan sama sekali oleh BUMD selama 1 tahun 6 bulan.
Mengetahui ada dana tersebut, Risang Bima Wijaya menyebut kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendesak agar dapat modal usaha.
”JS lalu menghubungi ketua asosiasi UMKM yakni asosiasi Kuda Terbang, D. Dari situlah, JS mengenal D. Awalnya itu ya kerjasama UMKM,” tuturnya.
Tak lama kemudian, D memiliki UMKM pribadi yakni UD Mabruq yang bergerak di bidang penjualan beras. D juga turut mengajukan proposal pada BUMD untuk mendapatkan modal usaha.
“Lalu dewan pengawas melakukan survei terhadap usaha milik D. Setelah itu 31 Desember 2018 di disposisi oleh bupati dan direkom oleh dewas, sehingga JS sebagai Plt Dirut PD Sumber Daya menandatangani dan menyetujui proposal yang diajukan D,” ucap Risang Bima Wijaya.
Setelah itu, pada 7 januari 2019, JS membuat surat perjanjian kerja sama usaha dengan UD Mabruq milik D. Awalnya, UD Mabruq mengajukan proposal modal usaha Rp2.000.000.000 tetapi dewas hanya menyetujui Rp1.000.000.000 dan dana itu diberikan secara bertahap oleh JS.
”Awalnya Rp250.000.000 lalu tahap dua Rp500.000.000 dan tahap tiga Rp250.000.000, dan ada permintaan penambahan modal lagi Rp350.000.000 oleh D. Selama itu UD Mabruq juga membayar pembagian hasil 35 persen ke PD Sumber Daya hingga maret 2019,” kata Risang.
Namun, pada April 2019, posisi JS sebagai Plt Dirut PD Sumber Daya diganti oleh MK yang saat ini juga sudah dibui setelah terjerat kasus korupsi ini.
”Pembagian hasil itu macetnya di bulan Juli dan itu setelah JS diganti. Selama kepemimpinan JS, pembagian hasil itu lancar,” ujar Risang.
Risang Bima Wijaya mengatakan, JS tidak pernah menerima uang dari perjanjian dengan UD Mabruq dan tidak pernah menjanjikan apa pun pada pihak mana pun.
“Klien kami juga tidak pernah menerima hadiah atau gratifikasi apa pun,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Bangkalan telah menetapkan Dirut UD Mabruq yakni D sebagai tersangka pada 21 Mei 2025.
Namun, hingga kini D belum ditahan karena masih menjalani operasi hernia. Tak hanya itu, Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, MK, juga sudah ditahan atas kasus serupa.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan saat ini menjalani masa hukuman. (E)