Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU, Goodnews.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andre Antonius, menyatakan bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kuansing yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan, Muslim, dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Muslim dijerat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Menurut Andre Antonius, penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, keterangan ahli pidana, serta audit dari ahli kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau. Kami menemukan bukti kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka,” kata Andre, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Sahkan 14 Perda Sepanjang Tahun 2023

Ia juga mengungkapkan, saat menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing, Muslim diduga mengesahkan anggaran proyek hotel tanpa pembahasan dengan anggota dewan lainnya.

Selain itu, Muslim disebut menyetujui proyek tanpa dasar hukum yang sah, seperti pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perda penyertaan modal.

“Ini melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelas Andre.

Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

“Jika semua persyaratan hukum telah terpenuhi, maka kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara ini,” pungkas Andre. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum
Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat
Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru
Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI
Bahaya Medsos, Korem 101 Antasari Ajak Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara
Efek Efisiensi, Dana Transfer ke Daerah Anjlok
Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 08:53 WIB

Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil

Minggu, 28 September 2025 - 08:28 WIB

Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 15 September 2025 - 17:38 WIB

Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat

Minggu, 14 September 2025 - 21:24 WIB

Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Minggu, 14 September 2025 - 20:29 WIB

Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke499 Kota Banjarmasin

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:51 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Pasca Kebakaran

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:27 WIB

Tanah Bumbu

DPRD Kalsel Apresiasi Pengelolaan BUMDes Angsana

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:12 WIB

Tanah Laut

Pemkab Tala Sosialisasikan Anti Korupsi dan Gratifikasi

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:02 WIB