Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi

- Editor

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi.

Hal itu disampaikan Mahfud menyusul adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.

Baca Juga :  Sandi Klaim Program OK OCE Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja 1,65 Juta Orang

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh. Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Ia menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

“Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” jelas Mahfud.

Baca Juga :  Dispersip Tanbu dan Pelita Goes to Village

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 Poin c, yakni Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Deretan Pasangan Pejabat Suami Istri Terlibat Korupsi
Catatan Korupsi Kepala Daerah Jabar
Blokir Rekening Nasabah, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI
Radar Banjarmasin Raih Karya Jurnalistik Investigasi Terbaik 2025
Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD
Minum Kopi Dulu, Presiden Prabowo: Kalau Depan Kiai-kiai Grogi
Sinar Mas Luncurkan Tanatara Business Avenue
Aspri Gubernur Kaltim Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Deretan Pasangan Pejabat Suami Istri Terlibat Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Catatan Korupsi Kepala Daerah Jabar

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:30 WIB

Blokir Rekening Nasabah, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:43 WIB

Radar Banjarmasin Raih Karya Jurnalistik Investigasi Terbaik 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:34 WIB

Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Peringati Hari Jadi Provinsi Kalsel dan Harvetnas 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:54 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:33 WIB

Tanah Bumbu

Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja

Kamis, 14 Agu 2025 - 14:21 WIB