Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi

- Editor

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi.

Hal itu disampaikan Mahfud menyusul adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.

Baca Juga :  Holding Danantara, Pengamat Ingatkan Pengalaman Buruk BLBI

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh. Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Ia menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

“Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” jelas Mahfud.

Baca Juga :  Giffari Naufal Arisma Putra Akan Fokuskan Perusahaannya Pada Bisnis Periklanan dan Media Berita Digital

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 Poin c, yakni Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum
Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat
Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru
Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI
Bahaya Medsos, Korem 101 Antasari Ajak Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara
Efek Efisiensi, Dana Transfer ke Daerah Anjlok
Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 08:53 WIB

Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil

Minggu, 28 September 2025 - 08:28 WIB

Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 15 September 2025 - 17:38 WIB

Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat

Minggu, 14 September 2025 - 21:24 WIB

Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Minggu, 14 September 2025 - 20:29 WIB

Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke499 Kota Banjarmasin

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:51 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Pasca Kebakaran

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:27 WIB

Tanah Bumbu

DPRD Kalsel Apresiasi Pengelolaan BUMDes Angsana

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:12 WIB

Tanah Laut

Pemkab Tala Sosialisasikan Anti Korupsi dan Gratifikasi

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:02 WIB