TANAH BUMBU – Mantan Kepala BPN Tanah Bumbu tahun 2017 dan Kasubsi Pengukuran inisial S ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah oleh Kejari Kabupaten Tanah Bumbu. Kedua tersangka digiring ke Lapas Batulicin. Rabu (13/7/2022).
“Mantan Kepala BPN sudah purna tugas, sedangkan yang Kasubsi ini masih aktif, tapi bukan di Kabupaten Tanah Bumbu lagi,” sebut I Wayan Wiradharma Kepala Kejari Tanah Bumbu.
Kedua tersangka diduga tidak mengikuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.
Tersangka S diduga meminta biaya pengurusan sertifikat di Desa Bayansari, Desa Banjarsari, dan Desa Purwodadi Kecamatan Angsana, setiap pemohon PTSL membayar Rp 3,5 juta per orang.
Sedangkan di Desa Sari Mulya di Kecamatan Sungai Loban, pemohon diwajibkan bayar Rp 1.750.000. (MAS)