TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Alaydrus, membacakan sejarah pembentukan Tanah Bumbu dan sah secara undang-undang pada tahun 2003.
Pembacaan itu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tanah Bumbu ke-21 tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (8/4/2024).
Ismail menyebutkan bahwa awal pembentukan kabupaten hanya 5 kecamatan tergabung dalam pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Kecamatan Kusan Hilir, Kecamatan Batulicin, Kecamatan Sungai Loban, dan Kecamatan Kusan Hulu, Kecamatan Satui.
Zairullah Azhar pada waktu itu, sebagai pejabat dan Staf Khusus Gubernur Kalsel, ditunjuk oleh Gubernur Sjachriel Darham, untuk melaksanakan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu.
Karena tidak mendapatkan dukungan pendanaan dari Kabupaten Kotabaru sehingga harus menggunakan dana sendiri untuk melakukan pendekatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), agar dapat mengajukan undang-undang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai usulan inisiatif dewan.
Akhirnya, tanggal 27 Januari 2003 melalui sidang paripurna, DPR RI mengesahkan undang-undang Nomor 2 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Menteri Dalam Negeri melantik Zairullah Azhar sebagai Pejabat Bupati Tanah Bumbu pada 8 April 2003, dan menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Tanah Bumbu.
Hari ini Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 12 kecamatan, 171 desa, dengan luas wilayah 5.066,96 km2 dan dihuni 337.170 jiwa.