DPRD Tanbu Ajukan Raperda Desa Wisata

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (13/7/2022).

Dua Raperda inisiatif itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Said Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan tujuan dari 2 Raperda Inisiatif yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing, dan berdaya sanding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro guna mengembangkan kemampuan usaha agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Mengurangi tingkat kemiskinan di desa dan memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro, serta menurunkan tingkat pengangguran di desa dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Raih Prestasi Pemerintah Daerah Terbaik Versi KPK

“DPRD juga mengajak Pemda untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” terang Said.

Peraturan mengenai Raperda pertama berdasarkan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Tanbu Panggil BPJS Kesehatan dan Direksi RSUD

Sedangkan Raperda kedua berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Setelah Raperda ini disahkan, diharapkan upaya kerja keras yang terus dibangun, kelak mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” harapnya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Agoes Rakhmady. Sedangkan Raperda Inisiatif disampaikan oleh Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alaydrus. Bupati Tanah Bumbu Zairullah azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir Mariani. (Jml)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut
Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu
DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar
Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih
Sya’bani Rasul Pimpin Paripurna Pengajuan Raperda Inovasi Daerah
Fraksi Nasdem DPRD Tanah Bumbu Komitmen Dukung Kebijakan Bupati Bang Arul
Wakil Ketua DPRD Respons Positif Pidato Bupati Bang Arul: Kolaborasi Penting
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:55 WIB

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 16:17 WIB

Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:07 WIB

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:17 WIB

DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:06 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB