DPRD Tanbu Ajukan Raperda Desa Wisata

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (13/7/2022).

Dua Raperda inisiatif itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Said Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan tujuan dari 2 Raperda Inisiatif yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing, dan berdaya sanding.

Kemudian juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro guna mengembangkan kemampuan usaha agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Mengurangi tingkat kemiskinan di desa dan memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro, serta menurunkan tingkat pengangguran di desa dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga :  Lantik 23 Pejabat Baru, Andi Rudi Latif: Butuh Kemampuan Inovatif

“DPRD juga mengajak Pemda untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” terang Said.

Peraturan mengenai Raperda pertama berdasarkan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Puncak Mappanre ri Tasie

Sedangkan Raperda kedua berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Setelah Raperda ini disahkan, diharapkan upaya kerja keras yang terus dibangun, kelak mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” harapnya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Agoes Rakhmady. Sedangkan Raperda Inisiatif disampaikan oleh Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alaydrus. Bupati Tanah Bumbu Zairullah azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir Mariani. (Jml)

Berita Terkait

Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP
Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya
Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027
Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengabdian Mantan Kapolres Arief Prasetya
Badminton Road, Ketua DPRD Tanbu: Berikan Pengalan Bertanding Atlet Muda
Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan
Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu
Andi Rudi Latif Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap LPj Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:25 WITA

Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18 WITA

Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:15 WITA

Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:12 WITA

Badminton Road, Ketua DPRD Tanbu: Berikan Pengalan Bertanding Atlet Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:18 WITA

Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:18 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:15 WITA