DPRD Tanbu Ajukan Raperda Desa Wisata

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (13/7/2022).

Dua Raperda inisiatif itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Said Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan tujuan dari 2 Raperda Inisiatif yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing, dan berdaya sanding.

Kemudian juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro guna mengembangkan kemampuan usaha agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Mengurangi tingkat kemiskinan di desa dan memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro, serta menurunkan tingkat pengangguran di desa dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

“DPRD juga mengajak Pemda untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” terang Said.

Peraturan mengenai Raperda pertama berdasarkan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI: Anak-anak Yatimku Harus Punya Tekad

Sedangkan Raperda kedua berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Setelah Raperda ini disahkan, diharapkan upaya kerja keras yang terus dibangun, kelak mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” harapnya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Agoes Rakhmady. Sedangkan Raperda Inisiatif disampaikan oleh Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alaydrus. Bupati Tanah Bumbu Zairullah azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir Mariani. (Jml)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika
PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga
Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:37 WITA

Nasional

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:37 WITA

Nasional

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:34 WITA